Daerah
Pemkot Samarinda Tertibkan Lapak Pasar Subuh, Puluhan Pedagang Direlokasi ke Pasar Beluluq Lingau
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan penertiban lapak di Pasar Subuh Minggu pada 4 Mei 2025. Puluhan pedagang akan direlokasi ke Pasar Beluluq Lingau (Dayak) di Jalan PM Noor, Sempaja Samarinda.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi awal pada 2 Oktober 2023 silam. Pemerintah menampung seluruh keluhan para pedagang, hingga menyiapkan tempat untuk perelokasiannya.
"Permintaan mereka tahun 2023 lalu kami tampung. Mulai dari kios baru, serta fasilitas-fasilitas untuk para pedagang. Saat ini, tempat relokasi sudah siap," tuturnya.
Lebih lanjut, Marnabas mengatakan bahwa pemkot telah menyiapkan sekitar 100 kios baru di Pasar Beluluq Lingau (Dayak), untuk menampung puluhan pedagang pasar subuh.
"Fasilitas seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), penerangan, sudah kami siapkan di tempat relokasi yang baru," tuturnya.
Marnabas menegaskan, penertiban kawasan pasar subuh harus dilakukan karena atas permintaan dari sang pemilik lahan. Selain itu, pemerintah kota saat ini tengah berusaha untuk melakukan penataan sejumlah pasar sebagai ikon Samarinda.
"Intinya pemerintah juga melakukan penataan pasar dengan baik. Misal, ketika orang mau beli baju, bisa ke pasar pagi. Mau beli sayur-sayuran murah, bisa ke pasar segiri. Begitu juga membeli oleh-oleh, bisa ke Citra Niaga," imbuhnya.
Terkait kekhawatiran pedagang lama di Pasar Dayak atas kedatangan pedagang baru dari Pasar Subuh, ia menyatakan persoalan itu telah ditangani dengan penambahan fasilitas.
“Dulu memang ada yang keberatan. Tapi sekarang sudah kami tambah fasilitasnya, dan para pedagang lama juga senang karena ada dinamika baru di pasar itu,” tutup Marnabas.
[RWT]
Related Posts
- Kaltim Masuk 10 Besar Angka Depresi Nasional, Psikolog Ungkap Tekanan Ekonomi dan Pekerjaan Jadi Stressor Utama
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Di HUT ke-81 TNI, Bupati Aulia Apresiasi Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Kukar









