Politik
Pengamat Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Berpotensi Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Parpol
Kaltimtoday.co - Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diprediksi dapat merusak citra partai politik di mata masyarakat. Pengamat Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan bahwa partai politik seharusnya memainkan perannya dalam kaderisasi dan pencalonan kepala daerah dengan lebih serius.
"Sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam kaderisasi dan rekrutmen politik, partai politik seharusnya memanfaatkan perannya untuk memperkuat demokrasi. Namun, jika mereka hanya menghadirkan calon tunggal, masyarakat bisa semakin kehilangan kepercayaan, bahkan menjadi apatis terhadap partai politik," ungkap Titi.
Dia juga menekankan bahwa calon tunggal bisa mendorong sikap apatis di kalangan masyarakat, karena kurangnya pilihan yang mencerminkan persaingan demokratis yang sehat.
"Masyarakat bisa merasa bahwa Pilkada tidak menawarkan kompetisi yang sesungguhnya. Ini bisa menyebabkan ketidakpedulian, pragmatisme, dan keengganan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara," lanjutnya.
Namun demikian, di tengah situasi seperti ini, Titi menilai bahwa dalam masyarakat yang lebih dinamis, adanya calon tunggal justru dapat memicu perlawanan politik, dengan cara mendukung opsi kotak kosong sebagai bentuk protes.
“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (30/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Daerah tersebut meliputi satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Beberapa kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal antara lain Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari.
Selain itu, terdapat juga Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes.
Di Jawa Timur, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Gresik masuk dalam daftar. Sedangkan di Kalimantan, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten Malinau juga berpotensi memiliki calon tunggal. Wilayah lainnya termasuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Kaimana.
Untuk kota-kota yang kemungkinan hanya memiliki satu calon kepala daerah, termasuk Kota Pangkalpinang, Pasuruan, Surabaya, Samarinda, dan Tarakan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang
- Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Samarinda Rampung, Tinggal Tunggu PSU di TPS 001
- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Seret Kakam di Berau, Bawaslu Tegaskan Kasus Penuhi Unsur
- TPS di Samarinda Gelar PSU akibat Empat Pemilih Tak Terdaftar di DPTb
- PSU di TPS 1 Samarinda Digelar Akibat Pelanggaran Prosedur Pilkada