Kaltim

Pengesahan Molor, DPRD Kaltim: Kami Tidak Menolak APBD Perubahan 2021, Tapi Pemprov yang Lambat

Kaltim Today
18 Oktober 2021 14:57
Pengesahan Molor, DPRD Kaltim: Kami Tidak Menolak APBD Perubahan 2021, Tapi Pemprov yang Lambat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menegaskan pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan Kaltim 2021 masih dilakukan. Adapun soal keterlambatan, sehingga molor dari batas waktu yang ditetapkan bukan karena kesalahan atau ditolak DPRD Kaltim.

"Kami tidak ada menolak. Pembahasan masih berjalan, dan kami justru sudah ada kesepakatan," tegas Seno Aji ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021). 

Molornya pengesahan itu, kata Seno Aji, disebabkan dari Pemprov Kaltim yang lambat menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 ke DPRD Kaltim. Sebab, DPRD Kaltim sudah bersurat meminta KUPA-PPAS 2021 sejak Juli 2021, namun Pemprov Kaltim baru mengirimkan dokumen tersebut pada awal September 2021.

Alotnya pembahasan, membuat penetapan APBD Perubahan Kaltim 2021 tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Kemendagri mensyaratkan APBD Perubahan 2021 paling lambat diserahkan pada 30 September 2021. 

Jika lewat dari batas waktu itu, APBD Perubahan Kaltim 2021 disahkan lewat peraturan gubernur.

Anggota Banggar DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan hal senada. Dia menyebut, tidak ada keinginan dari DPRD Kaltim menolak usulan APBD Perubahan yang diusulkan Pemprov Kaltim. Justru Pemprov Kaltim yang lambat dan tidak konsisten, sehingga pengesahan molor. 

"Kami sudah jadwalkan, tapi tanpa sepengetahuan kami Isran Noor sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur," kata Demmu.

Seperti diketahui, pada 30 September 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 903/5545/2253-III/BPKAD tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 76 Tahun 2020 tentang APBD 2021. Isinya, Isran Noor tetap mengeluarkan belanja pada sisa masa anggaran 2021 untuk keperluan mendesak. Nominalnya mencapai Rp 556,04 miliar. 

Anggaran itu terdiri atas belanja tidak terduga Rp 150 miliar, beasiswa Rp 75 miliar, insentif tenaga kesehatan RSUD Kanudjoso Rp 18,87 miliar, insentif tenaga kesehatan RSJ Atma Husada Rp 3,89 miliar, RSUD AW Sjahranie Rp 12,74 miliar, insentif tenaga kesehatan UPTD Labkes Rp 950 juta.

Selain itu, ada pula belanja listrik dan air UPTD Pengawasan Benih dan UPTD Pengembangan Perlindungan Dinas Perkebunan Kaltim Rp 54,35 juta, internet Dinas Peternakan Kaltim Rp 38,93 juta, listrik dan air UPTD Lab Keswan Rp 52,8 juta, belanja bagi hasil (kurang salur 2020) Rp 274,48 miliar, dan penyelesaian pekerjaan sesuai Pergub 71 Rp 19,84 miliar.

Sekprov Kaltim Muhammad Sabani enggan berkomentar banyak terkait polemik APBD Perubahan Kaltim 2021. Namun dia menyebut, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Gubernur.

"Tunggu saja, kan sudah ada pergub. Anjuran Mendagri, itu pakai pergub. Lihat saja pergubnya," ucap Sabani.

Kendati sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim 39/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 76 Tahun 2020 tentang APBD 2021, Pemprov Kaltim pada 8 Oktober 2021, tetap menjadwalkan pembahasan APBD Perubahan 2021. Penetapan ditarget 25 Oktober 2021. Pengesahan ini melewati batas waktu yang ditetapkan Kemendagri. 

[TOS]



Berita Lainnya