Kaltim
Pengesahan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dinilai Melanggar Hukum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menegaskan, paripurna pengesahan pergantian posisi ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Pasalnya, gugatan atas keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim oleh Fraksi Golkar sedang dilayangkan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr. Gugatan didaftarkan sejak 19 Oktober 2021.
“Semua diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegas Sinar Alam, dilansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co.
Dasar putusan Mahkamah Partai, sebut Sinar Alam, tidak cukup menjadi dasar bagi DPRD Kaltim untuk mengesahkan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, keadilan untuk Makmur HAPK belum diperoleh melalui mahkamah partai, maka negara menganjurkan melalui pengadilan.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut, secara terang-terangan melawan hukum hingga memaksa pengesahan, patut ada investigasi atas kemungkinan dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
[TOS]
Related Posts
- Insiden Gantung Diri di RS AWS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi Soroti Minimnya Layanan Deteksi Psikologis Rentan
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- BK DPRD Kaltim Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD
- Alasan Program Gratispol Tak Sepenuhnya Gratis, DPRD Kaltim Sebut Kapasitas Fiskal hingga Terbentur Regulasi
- DPRD Kaltim Siap Kawal Program Gratispol hingga Bantuan Seragam Sekolah untuk Pelajar