Kaltim
Pengesahan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dinilai Melanggar Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menegaskan, paripurna pengesahan pergantian posisi ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Pasalnya, gugatan atas keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim oleh Fraksi Golkar sedang dilayangkan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr. Gugatan didaftarkan sejak 19 Oktober 2021.
“Semua diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegas Sinar Alam, dilansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co.
Dasar putusan Mahkamah Partai, sebut Sinar Alam, tidak cukup menjadi dasar bagi DPRD Kaltim untuk mengesahkan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, keadilan untuk Makmur HAPK belum diperoleh melalui mahkamah partai, maka negara menganjurkan melalui pengadilan.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut, secara terang-terangan melawan hukum hingga memaksa pengesahan, patut ada investigasi atas kemungkinan dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
[TOS]
Related Posts
- Kotak Kosong Pilkada Samarinda, Kehendak Masyarakat yang ‘Diamini’ Partai Politik
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pilwali Samarinda Mendekati Kotak Kosong, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Terima SK Rekomendasi B1-KWK dari Partai Golkar
- Pertemuan Andi Harun dan Rudy Mas'ud di DPD Golkar Kaltim, Sinyal Kotak Kosong?