Kaltim
Pengesahan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dinilai Melanggar Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menegaskan, paripurna pengesahan pergantian posisi ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Pasalnya, gugatan atas keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim oleh Fraksi Golkar sedang dilayangkan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr. Gugatan didaftarkan sejak 19 Oktober 2021.
“Semua diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegas Sinar Alam, dilansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co.
Dasar putusan Mahkamah Partai, sebut Sinar Alam, tidak cukup menjadi dasar bagi DPRD Kaltim untuk mengesahkan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, keadilan untuk Makmur HAPK belum diperoleh melalui mahkamah partai, maka negara menganjurkan melalui pengadilan.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut, secara terang-terangan melawan hukum hingga memaksa pengesahan, patut ada investigasi atas kemungkinan dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
[TOS]
Related Posts
- Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Tekankan Peran Orangtua dalam Pembentukan Nilai
- Soal Konflik Agraria di Paser Berujung Penetapan Tersangka, Komisi I DPRD Minta PT PTPN IV Tak Perpanjang Kasus
- Jelang Musda Pencalonan Ketua Golkar Samarinda, Andi Satya Siap Penuhi Syarat Maju Pilwali
- Polemik Utang-Piutang Syarifah Nurfadiah Vs Irma Suryani Kembali Memanas, Kuasa Hukum Bantah Pengakuan Rp2,5 Miliar
- DPRD Kaltim Janji Kawal Keresahan Atlet dan Masyarakat Soal Retribusi GOR Kadrie Oening









