Kaltim
Pengesahan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dinilai Melanggar Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menegaskan, paripurna pengesahan pergantian posisi ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Pasalnya, gugatan atas keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim oleh Fraksi Golkar sedang dilayangkan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr. Gugatan didaftarkan sejak 19 Oktober 2021.
“Semua diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegas Sinar Alam, dilansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co.
Dasar putusan Mahkamah Partai, sebut Sinar Alam, tidak cukup menjadi dasar bagi DPRD Kaltim untuk mengesahkan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, keadilan untuk Makmur HAPK belum diperoleh melalui mahkamah partai, maka negara menganjurkan melalui pengadilan.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut, secara terang-terangan melawan hukum hingga memaksa pengesahan, patut ada investigasi atas kemungkinan dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
[TOS]
Related Posts
- Hetifah Sjaifudian dari Dapil Kaltim Terpilih Jadi Ketua Komisi X DPR RI Periode 2024-2029
- Tepis Isu Dukung Paslon Lain, Seno Aji Sambangi Makmur HAPK di Berau, Tegaskan Tetap Pilih 02
- Makmur HAPK Angkat Bicara Soal Pertemuan dengan Isran Noor, Sebut Sekadar Silaturahmi
- Spekulasi Pertemuan Isran Noor dan Makmur HAPK, Gerindra Kaltim: Kader yang Dukung Calon Lain Bakal Diberikan Sanksi Tegas
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD