Advertorial

PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 Oktober 2024 17:40
PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak dari berbagai sektor ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sektor yang menjadi fokus adalah pajak dari usaha burung walet dan reklame. 

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyampaikan bahwa sektor ini memiliki nilai ekonomi yang besar, namun masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaannya, terutama dari sisi pengawasan dan penarikan pajak.

"Kami juga berharap bisa memaksimalkan potensi pajak dari sektor-sektor seperti pajak burung walet dan pajak reklame yang memiliki nilai ekonomi besar," ujar Hadi. 

Pajak dari sektor burung walet, misalnya, dinilai sangat potensial mengingat tingginya permintaan terhadap sarang burung walet di pasar lokal maupun internasional. Namun, pengelolaan pajak di sektor ini tidak semudah yang dibayangkan. 

Menurut Hadi, salah satu kendala utama yang dihadapi Bapenda adalah banyaknya pemilik usaha burung walet yang bukan warga lokal. Hal ini membuat pengawasan dan penarikan pajak menjadi lebih sulit dilakukan.

"Terkait pajak burung walet, kami memang menghadapi tantangan karena banyak pemiliknya bukan warga lokal, sehingga sulit untuk mengawasi dan menarik pajaknya," jelas Hadi. 

Situasi ini mengakibatkan adanya kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut dengan realisasi yang didapatkan oleh pemerintah daerah. 

Di beberapa kasus, pemilik usaha burung walet yang berasal dari luar daerah sering kali tidak melaporkan pendapatan mereka secara transparan, sehingga sulit bagi Bapenda untuk memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengatasi masalah ini, Bapenda PPU sedang merencanakan pembentukan zona khusus untuk usaha burung walet. Hadi berharap, dengan adanya zona khusus ini, pengelolaan pajak akan menjadi lebih terkendali dan lebih adil. 

"Kami sedang merencanakan untuk membuat zona khusus untuk usaha burung walet agar pajaknya lebih terkendali dan adil," ungkapnya. 

Zona khusus ini nantinya akan memudahkan pemerintah daerah dalam memantau aktivitas usaha burung walet, memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di PPU terdata dengan baik dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya