Kukar

Pujiono Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kukar Tentang Bantuan Hukum di Desa Sebuntal

Kaltim Today
21 November 2022 19:43
Pujiono Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kukar Tentang Bantuan Hukum di Desa Sebuntal

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Pujiono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang penyelenggaraan bantuan hukum Nomor 13 Tahun 2020, di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu pada Minggu (20/11/2022).

Pujiono menjelaskan, Perda Bantuan Hukum sangat penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat. Berdasarkan beberapa alasan diantaranya Indonesia merupakan negara hukum, maka seluruh masyarakat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Setiap kita warga Indonesia ini harus patuh juga dimata hukum, karena jika terjadi pelanggaran hukum maka akan diproses berdasar ketentuan dan aturan hukum yang sudah di tetapkan baik menurut UU Hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara," kata Pujiono, Senin (21/11/2022).

Menurut politisi Partai PKS, tidak semua masyarakat mampu membayar pengacara. Maka sangat tepat pemerintah memberikan bantuan lewat lembaga bantuan hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah.

Bantuan hukum yang direncanakan pemerintah nantinya harus memiliki kejelasan birokrasi pelayanannya.

"Sehingga masyarakat dalam mengurus manfaat bantuan hukum ini nantinya tidak merasa terombang ambing yang terkesan dilempar sana sini," jelasnya.

Pujiono menyebutkan, masyarakat harus memahami dari akibat Perda yang sudah ditetapkan Bupati dan DPRD, serta sudah diberikan penomorannya. Sehingga konsekuensi semua kalangan mengikatkan diri untuk mematuhi aturan tersebut.

"Jika aturan tersebut dilanggar maka akan ada masalah hukum yang didapat bagi pelanggar hukum," jelasnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya