Kaltim
PUSPAGA, Wadah Konsultasi Keluarga untuk Bantu Orangtua Pahami Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) bisa menjadi wadah untuk para orangtua bahkan calon orangtua untuk berkonsultasi mengenai anak dan keluarga. Sebab lingkungan keluarga sangat krusial dan berpengaruh terhadap pola asuh dan tumbuh kembang anak. Orangtua pun dituntut memahami keduanya.
Disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan di Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim yakni Fachmi Rozano bahwa, hadirnya PUSPAGA untuk mendidik orangtua dan calon orangtua di rumah tangga agar mampu mengasuh anak yang berkualitas.
Program ini sudah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga banyak yang mengetahuinya. Di Kaltim, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki PUSPAGA, antara lain Samarinda, Balikpapan, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Kubar. Sedangkan untuk Penajam Paser Utara, Mahulu, dan Bontang belum memiliki PUSPAGA.
Baca Juga: Soroti Proyeksi Penurunan APBD, Pengamat UINSI Sebut Kaltim Masih Terpaku Komoditas GlobalBaca Juga: Jaga Kelestarian Eksosistem Laut, DKP Kaltim Sita Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kawasan Perairan BerauView this post on InstagramBaca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan 800 Titik Internet Desa, Fokus pada Wilayah Terpencil dan Belum Terjangkau
Fachmi menjelaskan, ada dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Tugasnya adalah menangani segala kasus kekerasan.
Jika dalam penanganan tersebut ternyata ada semacam hubungan tak baik antara anggota keluarga satu dengan yang lain di suatu rumah tangga, maka akan dilimpahkan ke PUSPAGA. Nantinya akan dilakukan penanganan selanjutnya.
"Jadi tidak semua penanganan itu harus kami selesaikan semua. Tapi seumpama ada kasus yang harus dilimpahkan ke PUSPAGA karena ada semacam kesalah pahaman antar keluarga, itu bisa dilakukan," ungkap Fachmi.
Masyarakat pun dipersilakan untuk datang langsung ke PUSPAGA. Bisa untuk menyampaikan aduan atau sekadar berkonsultasi. Jika aduan terindikasi ada kasus kekerasan yang signifikan, maka bisa dilanjutkan ke persidangan.
"Data klien selama 2020 se-Kaltim ada 59. Ini rekapan data klien yang ditangani oleh PUSPAGA," tandas Fachmi.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Muara Wahau Jadi Titik Awal Peluncuran Nasional Program TAMASYA oleh BKKBN
- Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
- 12 Tahun Putusan MK 35 Belum Diimplementasikan, UU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
- Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan
- Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar