Daerah
Putus Rantai Kekerasan Seksual, Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS di Samarinda Seberang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Demi memutus rantai kekerasan seksual, Perempuan Mahardhika memberikan pemahaman kepada masyarakat Samarinda Seberang, terkait Undang-undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tepat dua tahun yang lalu, UU TPKS disahkan oleh negara untuk bisa memberikan keadilan kepada korban kekerasan berbasis gender. Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU TPKS ini.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza mengapresiasi inisiasi Perempuan Mahardhika, dalam memberikan sosialisasi kepada ibu-ibu di Samarinda Seberang. Ia menyebut, selama ini hanya 10 persen saja yang berani melaporkan terkait kasus perempuan dan anak.
"Kepedulian kita lah yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus," ujarnya di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).
Mirza mengatakan, UPTD PPA Kaltim dapat menerima dan menangani kasus kekerasan berbasis gender. UPTD PPA memberikan pelayanan bantuan hukum dan bantuan psikologi.
"Ini juga yang perlu ditekankan, bahwa bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya. Pasti kami rahasiakan. Serta bagi korban yang melapor, tidak kami pungut biaya sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, Mutiara Ika Pratiwi selaku Komite Nasional Perempuan Mahardhika menyampaikan alasan mengapa sasaran sosialisasi kali ini diperuntukkan bagi ibu-ibu di Samarinda.
"Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak," katanya.
Dalam sosialisasi, dipaparkan bahwa perempuan lah yang sangat rentan menjadi korban kekerasan, biasanya terjadi pada relasi pacaran.
Perempuan Mahardhika sendiri telah memiliki divisi Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) yang berfokus kepada pendampingan perempuan muda korban kekerasan berbasis gender.
"Banyak sekali remaja yang tidak tahu bahwa dia bisa melaporkan dengan mudah. Karena di dalam UU TPKS itu sangat rinci diatur mengenai hak-haknya dia sebagai korban," kata Koordinator PPMS, Disya.
Ia menambahkan, sebelum melaporkan pun korban juga berhak mendapatkan pemulihan terlebih dahulu. Keterangan dari korban bisa jadikan sebagai alat bukti, untuk menindaklanjuti kasus yang mereka alami.
"Korban perlu mendapat pendampingan, berhak untuk ditemani. Misalnya masih trauma melaporkan kepolisian, maka bisa melapornya ke pendamping. Jadi nanti polisi yang akan mendengarkan rekaman korban,"paparnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, paling tidak banyak perempuan di luar sana yang berani untuk melaporkan kasus mereka. Paralegal Perempuan Mahardhika pun berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan bantuan kepada korban. Bagi para korban yang ingin mendapatkan pendampingan, bisa menghubungi akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 08133-033-2879.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media