Advertorial
Rahmat Dermawan Minta Kepastian Pembangunan Kukar di Kawasan IKN

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh ragu untuk melaksanakan pembangunan di wilayah Kukar yang kini masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rapat resmi antara Pansus RPJMD DPRD Kutai Kartanegara dan Otorita IKN, Selasa (7/10/2025), Rahmat berbicara lugas. Ia menilai masih ada keraguan di kalangan birokrasi daerah dalam mengambil langkah pembangunan karena belum adanya kejelasan kapan IKN akan mengambil alih secara penuh.
Selain itu dalam dokumen RTRW batas wilayah Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat sudah jadi bagian dari IKN, sehingga banyak asumsi kalau Kukar tidak boleh membangun disana karena bertentangan dengan dokumen RTRW dan aset akan jadi milik IKN.
Dasar itu kemudian kami ingin koordinasikan kepada pihak IKN, “Intinya, kita menginginkan kepastian status berkenaan soal pembangunan ke depan. Tidak ada larangan aturan terkait Kukar untuk membangun. Pihak IKN pun semestinya memberikan dukungan pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik di sektor perikanan, pertanian, dan lainnya,” tegas Rahmat Dermawan di hadapan jajaran Otorita IKN.
Menurutnya, Kukar memiliki tanggung jawab besar sekaligus risiko tinggi sebagai daerah penyangga IKN. Banyak wilayah seperti Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan kini menghadapi situasi tak menentu di persimpangan jalan, sementara masyarakat terus menunggu pembangunan dan pemerataan dari banyak problem di kecamatan tersebut.
Saat ini, kata Rahmat, Pemkab dan DPRD Kukar tengah berada di tahap akhir penyusunan dan penyempurnaan RPJMD 2025–2030. Tahapan ini menjadi momentum krusial untuk memastikan semua kepentingan daerah termasuk masyarakat di kawasan IKN terakomodasi secara adil dan proporsional.
“Pemkab dan DPRD sedang melakukan tahapan finalisasi penyempurnaan RPJMD Kukar. Koordinasi dengan pihak terkait terus kita lakukan agar produk RPJMD ke depan mampu mengakomodir semua pihak yang berkepentingan, tanpa terkecuali masyarakat penerima manfaat,” jelasnya.
Rahmat mengingatkan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Karena itu, menurutnya, agar dokumen perencanaan tidak tunduk pada ketidakpastian hukum akibat proyek IKN.
“RPJMD ini bukan sekadar catatan rencana. Ini kompas pembangunan. Kalau dari awal tidak ada kepastian untuk wilayah-wilayah tersebut tentu yang akan jadi korban dan kasian masyarakat” ucapnya.
Menurut Rahmat, selama Kukar masih mendapatkan pajak dari masyarakat disana, maka hak pembangunan tetap milik masyarakat disana. Rapat Pansus RPJMD dengan Otorita IKN yang dihadiri Wakil Bupati Kukar dan Anggota DPRD Dapil IV akan dilanjutkan di BAPPENAS dalam rangka penguatan dokumen RPJMD Kukar.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Kebakaran Hunian Pekerja IKN Tower 14, Penyebab Masih Diselidiki
- Fraksi Golkar DPRD Kukar Minta 2026 Pemerintah Tak Lagi Mengandalkan DBH
- Sahkan APBD Perubahan 2025, Rekomendasi DPRD Kukar Segera Ditindaklanjuti
- Wakil Ketua DPRD Kukar Harap HUT ke-243 Jadi Momentum Perkuat Identitas Budaya Tenggarong
- IKN 2028: Ujian Legitimasi dan Panggung Politik