Bontang
Raking Pastikan Pembahasan Raperda Sistem Pengupahan di Bontang Tetap Berlanjut
Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pengupahan tetap berlanjut. Namun, mesti dikorelasikan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Pekan lalu kami sudah melakukan Rapat Kerja terkait tindak lanjutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Raking tiga hari lalu.
Perda sistem pengupahan nantinya diharapkan dapat melindungi hak para buruh. Terutama mengenai mekanisme pengupahan secara terencana, terstruktur, dan terpadu.
“Tujuan kami untuk mengatur sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para pekerja dapat diberikan oleh pihak perusahaan yang menaungi,” ujar Raking.
View this post on Instagram
Selain itu, Perda ini juga menjadi salah satu bentuk dorongan DPRD dalam peningkatan kualitas tenaga kerja. Disisi lain perusahaan juga harus mematuhi apa yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Secara prinsip perda ini akan kami sesuaikan Undang-undang Omnibus Law,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Anang Prastowo menilai, tidak banyak perubahan signifikan di PP 36 Omnibus Law dari regulasi sebelumnya. Hanya redaksinya karena ada penambahan.
“Yang membedakan ada bunyi upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi. Sementara upah Kabupaten/Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tutupnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Petahana dan DPRD Terpilih Maju Pilkada Bontang, Harus Mundur atau Cuti?
- Pembatasan Jam Operasional Truk Berat di Bontang Berlaku Mulai 5-16 April 2024
- Pejabat Bontang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Terancam Sanksi Pidana
- Ekonomi Bontang Tumbuh 4,16% di 2023, Tertinggi di Kaltim!
- Nilai Duet Basri-Najirah Berhasil, PHM Dorong Keduanya Kembali Pimpin Bontang