Bontang
Raking Pastikan Pembahasan Raperda Sistem Pengupahan di Bontang Tetap Berlanjut

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pengupahan tetap berlanjut. Namun, mesti dikorelasikan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Pekan lalu kami sudah melakukan Rapat Kerja terkait tindak lanjutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Raking tiga hari lalu.
Perda sistem pengupahan nantinya diharapkan dapat melindungi hak para buruh. Terutama mengenai mekanisme pengupahan secara terencana, terstruktur, dan terpadu.
“Tujuan kami untuk mengatur sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para pekerja dapat diberikan oleh pihak perusahaan yang menaungi,” ujar Raking.
Baca Juga: Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Ingatkan Peran Krusial Keluarga dalam Membentuk Masyarakat yang KuatView this post on InstagramBaca Juga: Hindari Remaja dari Risiko Seks Bebas, Wali Kota Neni Tekankan Pentingnya Edukasi Reproduksi
Selain itu, Perda ini juga menjadi salah satu bentuk dorongan DPRD dalam peningkatan kualitas tenaga kerja. Disisi lain perusahaan juga harus mematuhi apa yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Secara prinsip perda ini akan kami sesuaikan Undang-undang Omnibus Law,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Anang Prastowo menilai, tidak banyak perubahan signifikan di PP 36 Omnibus Law dari regulasi sebelumnya. Hanya redaksinya karena ada penambahan.
“Yang membedakan ada bunyi upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi. Sementara upah Kabupaten/Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tutupnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Wali Kota Neni Buka Uji Emisi 2025, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bontang
- Server Diskominfo Bontang Rusak Terkena Hujan, Wali Kota Neni: Perasaan Saya Teriris
- Wawali Agus Haris Tinjau Rumah Retak di Berbas Tengah, Minta Perusahaan Turun Tangan
- Penguatan Demokrasi Daerah, Shemmy Tekankan Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Gelar Sidak Gabungan, Petugas Temukan 240 Kilogram Beras Premium Diduga Oplosan di Bontang