Bontang
Raking Pastikan Pembahasan Raperda Sistem Pengupahan di Bontang Tetap Berlanjut

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pengupahan tetap berlanjut. Namun, mesti dikorelasikan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Pekan lalu kami sudah melakukan Rapat Kerja terkait tindak lanjutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Raking tiga hari lalu.
Perda sistem pengupahan nantinya diharapkan dapat melindungi hak para buruh. Terutama mengenai mekanisme pengupahan secara terencana, terstruktur, dan terpadu.
“Tujuan kami untuk mengatur sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para pekerja dapat diberikan oleh pihak perusahaan yang menaungi,” ujar Raking.
Baca Juga: Gelar Rakorda di PPU, Gelora Bontang Fokus Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Langkah Politik
View this post on InstagramBaca Juga: Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja RentanBaca Juga: DPD IKM Bontang Resmi Bubarkan Panitia Halal Bihalal dan Bahas Program Strategis Keumatan
Selain itu, Perda ini juga menjadi salah satu bentuk dorongan DPRD dalam peningkatan kualitas tenaga kerja. Disisi lain perusahaan juga harus mematuhi apa yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Secara prinsip perda ini akan kami sesuaikan Undang-undang Omnibus Law,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Anang Prastowo menilai, tidak banyak perubahan signifikan di PP 36 Omnibus Law dari regulasi sebelumnya. Hanya redaksinya karena ada penambahan.
“Yang membedakan ada bunyi upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi. Sementara upah Kabupaten/Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tutupnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Lebih Hemat dan Aman, Heri Keswanto Usul Pintu Masuk Bontang Dipusatkan di Bukit Kusnodo
- Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap
- Kunjungi PT EUP, Andi Satya Desak Perusahaan Tetap Buka Ruang Negosiasi dengan Nelayan
- Setelah 25 Tahun Menunggu, Umat Buddha Bontang Akhirnya Rayakan Waisak Perdana di Vihara
- Usai Sidak, Winardi Minta DPMPTSP Bontang Periksa Kelengkapan Izin PT Black Bear