Bontang
Raperda Fasilitas Pencegahan Narkotika Tengah Digodok, Komisi I DPRD Bontang Target Tahun Ini Selesai
Kaltimtoday.co, Bontang - Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika tengah digodok Komisi I DPRD Bontang, Selasa (27/7/2022).
Pembahasan Raperda tersebut kini memasuki pembahasan pasal ke-28 dari 41 pasal yang direncanakan.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengungkapkan, Raperda tersebut memiliki fokus pembahasan pada fasilitas pencegahan, tidak berupa sanksi-sanksi baru yang akan diberlakukan.
"Cuma perlu dipahami, ada batas kewenangan pada Perda ini, karena sanksi itu ada ranahnya BNN dan sudah diatur undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk dari fasilitas pencegahan tersebut, akan menghadirkan tim yang mengisi tiap-tiap wilayah seperti kecamatan, kelurahan, RT, bahkan perusahan.
"Targetnya kalau bisa secepatnya," terangnya.
Untuk diketahui, Raperda inisiatif Komisi I DPRD Bontang tersebut akan terus digodok setiap pekannya agar segera diparipurnakan. Hal tersebut diungkapkan, agar meminimalisir pemakai narkotika yang ada di Bontang melalui fasilitas pencegahan.
"Setiap Senin Selasa akan dibahas (melalui rapat Rapat Dengar Pendapat)," tandasnya.
[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Maju Pilkada, Muhammad Aswar Resmi Ajukan Pernyataan Siap Mundur dari DPRD Bontang
- Dua Anggota DPRD Bontang Ikut Aksi Kawal Putusan MK
- Tampil sebagai Legislator Termuda, Alfin Rausan Fikry Janji Perjuangkan Aspirasi dan Agenda Kepemudaan di Bontang
- Sitti Yara jadi Satu-satunya Wakil Perempuan di DPRD Bontang Periode 2024-2029
- Ikut Pilkada, Muhammad Aswar dan Agus Haris Menjabat DPRD Bontang Periode 2024-2029 Hanya Sebulan