banner

Advertorial

Rekrutmen CPNS Hanya Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat, Instansi Daerah Belum Bisa Ajukan Formasi Tahun Ini

Rizal — Kaltim Today 14 Agustus 2023 16:33
Rekrutmen CPNS Hanya Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat, Instansi Daerah Belum Bisa Ajukan Formasi Tahun Ini
PPPK saat mengikuti kegiatan di Gor Pemuda Tanjung Redeb. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriati mengungkapkan bahwa, instansi daerah belum dapat mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Pasalnya, perekrutan CPNS hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja.

"Tahun ini belum bisa mengajukan formasi CPNS, karena perekrutannya hanya dilakukan oleh pemerintah pusat," ungkap Indriati, Senin (14/8/2023).

Indriati menjelaskan, kebijakan itu juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Maret lalu. Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa, instansi daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, dan diprioritaskan untuk kebutuhan sektor kesehatan dan pendidikan.

“Surat tersebut ditujukan kepada pejabat kepegawaian di masing-masing instansi pusat dan daerah,” jelasnya.

Adapun tahun 2023 ini, instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

“Pedoman itulah yang kami gunakan sehingga daerah tidak mengusulkan kebutuhan CPNS, tapi hanya PPPK,” ujarnya.

Dia mengatakan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau telah mengusulkan formasi PPPK pada tahun lalu sebanyak 1.700 formasi. Namun, yang mampu diserap sekitar 1.200 formasi saja. Sehingga, sisanya kosong. 

"Kendalanya mulai dari administrasi yang belum memenuhi persyaratan, ada juga yang memang memenuhi, tapi gagal melewati passing grade presentasi nilai," bebernya. 

Sehingga, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 1.200 formasi yang belum selesai tersebut, yakni sekitar 704 formasi pendidikan dan 114 teknis yang belum sampai dilantik.

“Yang belum menyelesaikan sampai dilantik tinggal formasi pendidikan dan teknis. Sekarang masih proses SK pengangkatan dan perjanjian kerja,” ucapnya.

Indriati mengatakan, yang juga menjadi kendala adalah formasi guru yang meminta direlokasi, lantaran penempatannya tidak sesuai di awal, masih belum diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Kalau usulan tahun lalu rampung, baru pihaknya dapat mengevaluasi kebutuhan ataupun formasi lain yang kosong. Termasuk soal kemampuan anggaran daerah menjadi pertimbangan usulan formasi PPPK," katanya.

Ia menerangkan, pihaknya juga terpaksa harus membuka perekrutan hanya bagi 16 formasi pendidikan saja tahun ini. Kebijakan ini khusus untuk kategori P1 yang lulus passing grade, tapi belum mendapat penempatan sehingga posisi mereka masih menggantung.

“Apabila kita tidak buka formasi tahun ini, mereka tidak bisa diangkat jadi PPPK, sementara sudah dinyatakan lulus. Sehinga formasi ini saja yang dibuka agar bisa mengakomodir 16 orang yang lulus tapi belum dapat penempatan itu,” terangnya.

Pihaknya belum dapat memastikan terkait kebijakan lain untuk perekrutan CPNS atau pun PPPK di Kabupaten Berau. Apalagi belanja pegawai tidak boleh melebihi batas yang diatur. Jika kebijakannya bisa memberi peluang tersebut jelas akan diambil.

“Kalau memang ke depan memungkinkan merekrut PPPK pasti kita buka. Kita juga tentunya menyamakan dengan kebijakan pusat,” tandasnya.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya