Kaltim
Revisi Perda Fasilitas Pencegahan Narkotika Masuk Skala Prioritas DPRD Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sebagai pembahasan skala prioritas 2022 telah diputuskan oleh Komisi I DPRD Kaltim.
Keputusan diambil saat Komisi I DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Senin (30/8/2021).
Kepada awak media, Ketua Komisi I Jahidin mengungkapkan, adanya usulan perubahan itu disebabkan adanya arahan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Sebab adanya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan peraturan presiden, ada perintah untuk pengubahan.
"Dalam Perda itu ada 14 bab dan 55 pasal. Hanya sekitar 9 pasal saja yang mengalami perubahan dan sifatnya tak mengubah dasarnya secara total," beber Jahidin.
Perubahan tersebut disertai dengan penambahan, pengurangan, dan penyempurnaan. Salah satunya juga terkait dengan anggaran. Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa aparat penegak hukum terkhusus bagi BNN dan kepolisian, mendapat bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.
Umumnya, dijelaskan bahwa sebanyak 17 item menjadi poin usulan dalam perubahan perda tersebut. Salah satunya adalah judul perda sebelumnya yang berbunyi 'Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.' Lantas, BNN mengusulkan judulnya menjadi 'Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.'
Jahidin pun mengaku setuju dengan adanya perubahan perda tersebut. Sebab sangat terlihat kebutuhan di tengah masyarakat. Terlebih lagi, perubahan perda bakal berpengaruh dan menjadi panduan untuk pemerintah di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Ditegaskan Jahidin, pihaknya bakal mengusulkan ke pimpinan demi menyetujui perubahan perda tersebut yang akan menjadi pembahasan skala prioritas pada tahun depan.
"Perda ini dipandang sangat urgent dan dibutuhkan masyarakat. Utamanya untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Perda ini adalah payung hukum. Jadi tiap kabupaten dan kota diharapkan bisa membuat perda yang panduannya dari perda provinsi," pungkas politisi PKB tersebut.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media