Bontang
RS Tipe D Masih Menunggu Legal Opinion, DPRD Bontang Harap 2023 Sudah Beroperasi
Kaltimtoday.co, Bontang - Rumah Sakit (RS) tipe D yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, masih menunggu hasil dari legal opinion. Pasalnya, berdasarkan kajian dari UGM, RS tersebut belum layak difungsikan sebagai RS tipe D.
Setelah hasil kajian tersebut, sempat diwacanakan aman menjadi Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM. Namun, wacana tersebut gagal lantaran beberapa faktor, di antaranya terkait luasan tempat parkir yang sempit.
Kendati demikian, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam berharap, RS tersebut dapat beroperasi pada 2023.
"DPRD (Bontang) akan menjamin, mendorong, dan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk operasional," ujarnya saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin, (8/8/2022).
Dia menambahkan, masih ada waktu menunggu hasil legal opinion. Kalau bisa, kata Andi Faiz, begitu sapaan akrabnya, sebelum November sudah keluar.
"Kami berharap sebelum November sudah keluar, agar bisa dianggarkan untuk kekurangan dan kebutuhan RS tersebut di APBD Murni tahun 2023," ucapnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menunggu sikap dari Pemerintah Daerah, bagaimana nasib RS tersebut ke depan, apakah akan dijadikan fasilitas kesehatan, atau lainnya.
"Pemerintah harus segera memberikan kejelasan pemanfaatan gedung tersebut," terangnya.
Dari pihak DPRD sendiri, lanjutnya, menyarankan agar bisa dijadikan Puskesmas Plus atau Rawat Inap Plus sebagai solusi alternatif.
"Tapi kami sarankan juga, RS tersebut bisa dijadikan Puskesmas Plus, atau Rawat Inap Plus," pungkasnya.
[BID | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Komisi C DPRD Bontang Kunjungi Dishub Kaltim, Sumardi: Terminal Bus Bontang Siap Diresmikan pada Pertengahan Desember 2024
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Maju Pilkada, Muhammad Aswar Resmi Ajukan Pernyataan Siap Mundur dari DPRD Bontang
- Dua Anggota DPRD Bontang Ikut Aksi Kawal Putusan MK
- Tampil sebagai Legislator Termuda, Alfin Rausan Fikry Janji Perjuangkan Aspirasi dan Agenda Kepemudaan di Bontang