Bontang
Sabar Bro! UMK Bontang Tidak Ikutan Naik di 2022

Kaltimtoday.co, Bontang - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang diusulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bontang ke Gubernur Kaltim dengan nilai yang sama dari tahun sebelumnya, yakni Rp 3.182.706. Penetapan UMK Bontang masih menunggu SK Gubernur Kaltim.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, UMK Bontang ini masih mengacu pada UMK tahun sebelumnya, dan suratnya sudah disampaikan kepada gubernur.
Beberapa alasan UMK Bontang diusulkan dengan nilai yang sama salah satunya belum terbentuknya Dewan Pengupahan Bontang.
"Saya tidak tahu persis permasalahan (belum dibentuknya dewan pengupahan), tapi Dewan Pengupahan itu masa kerjanya 3 tahun, harusnya dibentuk di 2020, tapi belum," terang Safa.
Baca Juga: Bekas Lahan Pasar Citra Mas Lok Tuan Diusulkan Jadi Alternatif Relokasi PKL Jalan Slamet Riyadi
Baca Juga: Kunjungan ke LLDIKTI hingga Kemendikbudristek, Pemkot Bontang Fasilitasi Masalah Mahasiswa UnijayaView this post on Instagram
Namun demikian, bukan berarti belum terbentuknya Dewan Pengupahan sebagai syarat mutlak. Pasalnya, hasil survey peningkatan ekonomi dengan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum ada.
"Dan itu menjadi dasar UMK diusulkan sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Soal kenaikan, memang tidak ada. Tapi, Safa menyebut UMK Bontang masuk dalam range tengah-tengah. Mengingat UMK tertinggi di Kaltim, yakni Kabupaten Berau senilai Rp 3.386.593, sama dengan Kutai Barat dan Penajam Paser Utara (PPU).
"Kalau UMP sebesar Rp 3.016.738, dan Bontang masih diatasnya," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Safa, posisi daerah sedang dilanda pandemi Covid-19. Isu-isu strategis nya tentu pemulihan ekonomi, dan dasar pemulihan ekonomi itu dari investor.
"Finalnya dari Gubernur, yang jelas kalau saya, UMK Bontang itu sama dengan UMK sebelumnya, dan sudah disampaikan surat kepada gubernur," ungkapnya.
Di 2022 nanti, langkah pertama yang akan dilakukan Disnaker Bontang adalah membentuk Dewan Pengupahan Bontang yang terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, serikat pekerja, BPS, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Bontang.
[RIR | NON]
Related Posts
- Molor Nyaris 30 Menit, Agus Haris Tegur Peserta Rapat Stunting yang Telat Ikuti Rapat
- Antisipasi Krisis Lingkungan, Sitti Yara Usul Pemkot Bontang Bangun Laboratorium Lingkungan yang Modern dan Tersertifikasi
- Gelar Buka Puasa Bersama, PKB Bontang Perkuat Konsolidasi
- Dari Transparansi Data dan Fakta hingga Gaya Komunikasi, Winardi Beberkan Blunder PT EUP di Kasus Dugaan Pencemaran Laut
- Penuhi Kebutuhan Warga dan Urai Antrean BBM, Pertamina Berencana Tambah Dua SPBU Baru di Bontang