PPU

Salahi Aturan, Satpol PP PPU Copot Spanduk “Salam Independent”

Kaltim Today
23 November 2021 18:15
Salahi Aturan, Satpol PP PPU Copot Spanduk “Salam Independent”
Baliho bertuliskan “Salam Independent” dicopot karena melanggar aturan pemadangan. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), melepas baliho bertuliskan “Salam Independent” pada Senin, (23/11/2021).

Plt Kepala Satpol PP PPU, Muhtar menjelaskan, baliho yang dipasang di jalan Nasional kilometer 4-5 Penajam tersebut dilepas karena melanggar aturan, sebab pemasangan dilakukan pada pohon.

“Itu melanggar aturan Perda, memasang baliho di fasilitas umum seperti pohon itu tidak boleh,” terangnya kepada Kaltimtoday.co.

Perlu diketahui, dalam Pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten PPU nomor 2/2007 tentang Ijin Reklame termaktub, penyelenggara reklame  dilarang memasang  reklame  di  pohon,  tembok,  pagar,  tiang  listrik /telepon, persil/halaman dan gedung/bangunan Pemerintah,  TNI/POLRI  atau di  tempat lain  yang  dapat mengotori  dan  merusak  serta  tidak memenuhi  syarat-syarat  keindahan  dan  ketertiban.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Bisa dipasang kembali itu kalau sudah ada izin dari Kesbangpol, terus pakai kayu sendiri. Intinya jangan gunakan fasilitas umum,” tuturnya saat ditemui di ruangan.

Satpol PP memastikan pencopotan baliho tersebut murni karena pelanggaran, bukan karena muatannya. Adapun bagi pihak yang memiliki baliho tersebut boleh mengambil dan memasang kembali baliho yang diamankan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jumlahnya ada 40 baliho, wilayahnya di penajam, kilometer lima ke bawah, berdasarkan laporan dipasang di pohon semua,” ujarnya.

[ALF | NON]



Berita Lainnya