Pendidikan
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Tangani 14 Kasus Kekerasan Seksual Selama 2022-2023
Kaltimtoday.co - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman telah menangani sebanyak 14 kasus kekerasan seksual dalam periode Agustus 2022 hingga Juli 2023.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Bagaimana Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul?" yang diadakan oleh Satgas PPKS Unmul. Dalam diskusi ini diungkapkan mekanisme hingga penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan Satgas PPKS Unmul dalam kurun waktu sekira setahun terakhir.
Upaya Universitas Mulawarman dalam menindaklanjuti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, terbukti berdampak positif dengan terbentuknya Satgas PPKS Unmul sejak 31 Agustus 2022. Satgas ini beranggotakan 19 orang, termasuk Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, yang telah bekerja keras menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.
Satgas PPKS Unmul menyampaikan bahwa proses penanganan kasus dimulai dengan menerima pengaduan terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Mulawarman. Melalui link Google Form yang disediakan di Instagram Satgas PPKS Unmul atau nomor hotline yang telah disediakan, sebanyak 14 pengaduan berhasil tercatat, melibatkan pelapor sebagai korban (75%), saksi (12,5%), korban sekaligus saksi (6,25%), dan terduga pelaku (6,25%). Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mencakup kekerasan seksual (81,25%), kekerasan fisik (12,50%), dan kombinasi kekerasan fisik dan seksual (6,25%).
Divisi Pendampingan Satgas PPKS Unmul juga berperan penting dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban kekerasan seksual. Selama periode yang sama, Divisi Pendampingan telah mendampingi 4 kasus, dengan 3 kasus masih dalam proses dan 1 kasus telah selesai atau terminasi. Pendampingan yang meliputi konsultasi, konseling, dan layanan psikoterapi bertujuan membantu pemulihan kondisi psikis korban atau saksi.
Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus yang dilaporkan, termasuk korban, saksi, terlapor, dan pihak pendamping. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban.
Hasil akhir proses pemeriksaan akan menghasilkan surat rekomendasi terkait pemulihan korban, pencegahan keberulangan, dan sanksi administratif bagi pelaku. Selama periode Agustus 2022 hingga Juli 2023, Koordinator Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini, menuturkan, telah menangani 7 kasus, termasuk kasus yang sedang dalam proses hukum di kepolisian dan kasus yang telah selesai dan disampaikan ke perguruan tinggi.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS Unmul melibatkan berbagai relasi kuasa, seperti antara dosen-mahasiswa, senior-junior, atasan-bawahan, dan relasi kekerabatan lainnya. Beberapa kasus juga melibatkan tahap perencanaan dan manipulasi sebelum terjadinya kekerasan seksual.
Pihak Universitas Mulawarman menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Seluruh civitas akademika diharapkan untuk mendukung upaya ini dengan menghindari perbuatan-perbuatan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan serta kepedulian kepada korban.
Satgas PPKS Unmul juga mengingatkan pihak penegak hukum untuk memperhatikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan pasal 71 UU TPKS yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Semua pihak diminta untuk aktif terlibat demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dengan catatan penanganan kasus kekerasan seksual yang berhasil dilakukan oleh Satgas PPKS Universitas Mulawarman, diharapkan dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi perguruan tinggi lain dalam memberantas dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Universitas Mulawarman terus berkomitmen untuk melindungi seluruh civitas akademika dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Related Posts
- Keadilan Iklim: Carbon Tax Hanya Sekedar Iklan
- BEM KM Unmul Desak Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Usut Tuntas Kekerasan di Muara Kate
- Kolaborasi Tim Pengabdi UNMUL dan DPPKB Samarinda, Beri Pelatihan Pencegahan Stunting kepada Kader Kelurahan Bukuan
- Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01, Dosen Ekonomi Unmul Prof. Jiuhardi Tegaskan Sikap Netral
- Unmul Resmikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pertama di Kaltim dengan 56 Dental Unit