Daerah

Satpol PP Kukar Segel Lapak Ilegal di Pasar Tangga Arung

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Januari 2025 19:25
Satpol PP Kukar Segel Lapak Ilegal di Pasar Tangga Arung
Pasar ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung disegel Satpol PP Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menertibkan kawasan Pasar Tangga Arung, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan lapak semi permanen yang berdiri tanpa izin di area tersebut, Rabu (8/1/2025).

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya mendukung rencana revitalisasi kawasan Pasar Tangga Arung menjadi pasar semi modern.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, bangunan yang disegel terdiri dari 60 petak lapak kayu yang dirancang untuk aktivitas pasar basah.

Namun, keberadaan bangunan ini tidak sesuai dengan visi Pemkab Kukar untuk menciptakan pusat perdagangan yang tertata rapi.

“Kami menertibkan bangunan ini karena tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan rencana pembangunan daerah. Hari ini kami memberikan teguran pertama sekaligus menyegel lokasi,” ujar Rasidi.

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk camat Tenggarong, lurah Melayu, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.

Rasidi menegaskan bahwa prosedur penertiban dilakukan secara bertahap sesuai aturan. Jika pemilik tidak merespons teguran pertama, pihaknya akan memberikan teguran kedua dalam kurun waktu tiga hingga empat hari.

Langkah terakhir berupa pembongkaran akan diambil jika tidak ada tindak lanjut. Meski demikian, pendekatan dialog tetap diutamakan untuk mencari solusi terbaik.

“Kami pastikan semua prosedur sudah dijalankan, dan penyegelan ini mendapat dukungan penuh dari pihak kecamatan dan kelurahan. Proses selanjutnya akan terus diawasi hingga ada solusi yang disepakati,” tambahnya.

Pasca-penyegelan, beberapa pedagang terlihat memeriksa bangunan yang disegel. Salah satu pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa lapak-lapak tersebut sebelumnya sudah banyak dipesan pedagang lain dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per petak.

“Sudah ada banyak yang daftar, bahkan beberapa sudah membayar,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa pemilik bangunan sempat mengklaim memiliki izin resmi, meskipun belakangan diduga bahwa izin tersebut hanya berlaku untuk pendirian bangunan, bukan untuk operasional pasar.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya