Daerah
Sekda dan Komisi III DPRD Berau Cari Solusi Perjuangkan Tenaga Honorer yang Terancam Dirumahkan

Kaltimtoday.co, Berau - Rapat antara DPRD dan Pemkab Berau berlangsung di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Berau, Selasa (8/1/2025). Rapat ini digelar khusus untuk membahas terkait nasib pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Ada tiga poin penting yang diambil dari hasil rapat tersebut. Pertama, honorer dengan masa kerja dua tahun yang tidak lolos seleksi ASN akan diangkat menjadi ASN setelah proses pemberkasan selesai dan petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB diterbitkan.
Kedua, baik pegawai non-ASN yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Terakhir, pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak dapat diakomodasi untuk mendaftar sebagai PPPK, namun akan dialihkan melalui mekanisme outsourcing atau sistem kontrak.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said memastikan, berbagai upaya tengah dilakukan Pemkab Berau untuk memperjuangkan nasib non ASN yang terancam dirumahkan. Hal ini dilakukan karena Pemkab Berau tidak ingin pegawai non ASN dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya.
Meski begitu, Pemkab Berau menghadapi kendala terkait aturan dari pemerintah terkait nasib pegawai non ASN ini. Dari aturan itulah, pemkab bersama DPRD berupaya mencari celah agar para tenaga honorer bisa kembali bekerja.
"Insya Allah kita perjuangkan semua, kita tidak ingin nanti akan ada yang dirumahkan, artinya ada aturan yang harus ditepati tapi kemudian kita mencari solusi terbaiknya," ujar Sekda Berau, Muhammad Said.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga 15 Januari 2025, pendaftaran tahap kedua untuk PPPK akan dibuka. Bagi pegawai non-ASN yang belum lolos pada tahap sebelumnya, masih ada kesempatan untuk mencoba kembali.
“Seluruh mekanisme menggunakan sistem. Jadi bagi yang belum lolos, diharapkan meningkatkan persiapan dan pola belajar. Semoga pada tes berikutnya, bisa lolos,” tambahnya.
Salah satu tenaga honorer, Rafly, mengaku lega dengan hasil rapat tersebut. Ia berharap Pemkab Berau terus memperjuangkan nasib seluruh tenaga honorer, termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
“Pengabdian kami yang kurang dari dua tahun juga harus dipertimbangkan. Kami setuju dengan penjelasan Pak Sekda bahwa akan diupayakan agar tidak ada yang dirumahkan,” harap Rafly.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tiga ASN PPU Terancam Dipecat Tak Hormat, Mangkir Tiga Bulan Tanpa Keterangan
- Wakil Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD PPU, Soroti Tantangan Pascapemindahan IKN
- Wabup PPU Sidak Kantor Kelurahan, 210 ASN dan THL Terima Surat Peringatan
- Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah
- THR ASN dan Pensiunan 2025, Pemerintah Salurkan Rp 27,5 Triliun