PPU

Sengketa Batas Wilayah PPU-Paser, AGM: Saya Tidak Akan Mundur

Kaltim Today
19 Mei 2021 14:31
Sengketa Batas Wilayah PPU-Paser, AGM: Saya Tidak Akan Mundur
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam rapat pembahasan batas wilayah antara PPU dan Paser. (Foto: Humas Setkab PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menghadiri rapat pembahasan batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Hal itu merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan segmen kabupaten PPU- Paser beberapa waktu lalu. Pertemuan itu digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (18/5/2021).

AGM mengatakan bahwa, dirinya sebagai kepala daerah terus akan mempertahankan batas-batas wilayah PPU berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7/2002 tentang pemekaran PPU. Salah satunya terkait persoalan tapal batas antara PPU- Paser yang masih dalam sengketa hingga kini.

"Saya sebagai Bupati PPU pernah menyatakan bahwa, terkait persoalan tapal batas ini sejengkal pun tidak akan mundur, sampai saat ini pun tetap demikian, karena acuan kami sudah jelas yaitu UU nomor 7/2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU, dengan luasan wilayah adalah 3333,06 kilometer persegi," tegas AGM.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Sekda Paser Katsul Wijaya beserta jajaran. Sementara itu, Bupati AGM didampingi oleh empat camat nya masing-masing camat penajam, camat sepaku, camat waru, camat babulu, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim, Jauhar Effendi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

AGM melanjutkan bahwa, dengan luas wilayah PPU yang telah tercantum dalam undang-undang terkait pemekaran daerah tersebut. Seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antara PPU dan  Paser sebab semua telah jelas diatur dalam UU yang telah ditandatangani oleh presiden pada waktu itu.

"Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran PPU juga masih ada, seperti beliau bapak Harimuddin Rasyid, bapak Yusran Aspar, bapak Andi Harahap dan yang lainnya. Bahkan sejarah berdirinya Kabupaten PPU ini selalu dikumandangkan setiap tahun pada upacara hari jadi Kabupaten PPU selama 19 tahun," ungkapnya.

sebagai kepala daerah, AGM terus akan mempertahankan batas-batas wilayah PPU berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7/2002 tentang pemekaran PPU.
sebagai kepala daerah, AGM terus akan mempertahankan batas-batas wilayah PPU berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7/2002 tentang pemekaran PPU.

Sebagaimana diketahui, persoalan tapal batas ini bukan hanya terjadi antara PPU dengan Paser saja. Persoalan yang sama juga pernah terjadi antara PPU dengan Balikpapan, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Namun, saat ini persoalan yang belum selesai hanya tersisa antara PPU-Paser dan PPU-Balikpapan.

"Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai UU yang telah mengatur tentang pemekaran PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapan pun terkait keutuhan wilayah kami ini," tutupnya.

Di sisi lain, Bupati Paser Fahmi Fadli dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, apa yang dia sampaikan pada pertemuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Paser. Dirinya juga berharap melalui pertemuan ini mampu menemukan titik terang tanpa merugikan satu pihak, baik PPU maupun Paser.

Pertemuan dalam rangka pembahasan tapal batas ini diinformasikan masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan yang melibatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah terkait. Dalam hal ini Pemprov Kaltim akan berperan sebagai mediator.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya