Daerah
Bersiap Hadapi Pilkada 2024, KPU PPU Gelar Sosialisasi PKPU dan Integrasi Visi Pembangunan
Kaltimtoday.co, Penajam - Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan dalam rangkaian mensukseskan Pilkada 2024 dengan menggelar sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sosialisasi ini berfokus pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Lebih dari sekadar regulasi pencalonan, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penyusunan visi, misi, dan program bakal calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan materi yang sangat dinantikan.
"KPU yang telah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sebetulnya materi yang sudah lama kami tunggu agar dayung bersambut dan alhamdulillah regulasi ini disamping tadi sudah disampaikan oleh salah satu komisioner KPU, juga ada salah satu yang memang ada hubungannya dengan apa yang kita impikan momentum ini," ujarnya.
Tohar menekankan bahwa siapapun yang nantinya terpilih sebagai kepala daerah harus mampu merumuskan arah pembangunan lima tahunan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.
"Siapapun dia nanti calon kepala daerah yang terpilih itu akan merumuskan guidance arah pembangunan kita periodesasi lima tahunan. Sementara ini, periode lima tahunan yang saat ini ada eranya AGM-Hamdan yang sudah selesai di tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa dokumen RPJPD yang berlaku dari tahun 2004 hingga 2024 kini berada di tahun terakhir.
"Kita punya dokumen RPJPD tahun 2004 sampai 2024, nah ini tahun terakhir. Kemudian, terbitlah instruksi Mendagri nomor 52 tahun 2002 sama instruksi mendagri nomor 3 tahun 2023," katanya.
Menurutnya, instruksi Mendagri tersebut meminta daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023 untuk menyusun dokumen pembangunan daerah yang disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"Nah, yang nomor 52 itu bagi daerah yang masa jabatannya kepala daerah itu berakhir tahun 2023 dia diminta untuk menyusun dokumen pembangunan daerah disebut RPD. Terkait dengan instruksi mendagri nomor 3 tahun 2023 itu yang terkait dengan masa berlakunya dokumen RPJPD yang habis di 2024. Nah ini berkesesuaian semua," jelas Tohar.
Sekda PPU juga menambahkan bahwa saat ini dokumen RPJPD telah masuk dalam rancangan akhir dan sedang diajukan ke DPRD untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
"Di daerah, ini satu sisi telah menggodok dokumen RPJPD yang sudah sekarang masuk di rancangan akhir bahkan sudah menjadi lampiran untuk pembentukan Perda kita, ini sudah ke DPRD," tuturnya.
Tohar menitipkan harapan kepada pengurus partai politik agar calon kepala daerah yang mereka usung memperhatikan dokumen yang sudah ada. Hal ini penting, menurut Tohar, agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dapat berjalan selaras dan berkesinambungan.
"Sehingga supaya nanti menyusun RPJMD walaupun sudah terlewat dari sisi perencanaan juga itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPJMD 2025-2029. Perencanaannya tidak terlibat tetapi eksekusinya terlibat," pungkasnya.
Selain itu, Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak juga memberikan penjelasan terkait pentingnya sosialisasi ini. Menurut Ali, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memang mensyaratkan bakal calon untuk melampirkan dokumen visi, misi, dan program yang harus sesuai dengan RPJPD.
"Alhamdulillah di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil wali kota memang salah satu persyaratan nanti harus melampirkan dokumen visi misi dan program yang harus sesuai dengan RPJPD dan ini alhamdulillah disambut baik juga dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Ali menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Bapelitbang PPU untuk memberikan gambaran program daerah ke depan. Meskipun RPJPD akan berakhir, menurut Ali, visi dan misi calon kepala daerah tetap akan merujuk pada dokumen pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang dimiliki pemerintah daerah.
"Walaupun memang, RPJPD kita habis dan ini akan merujuk pada DPJ yang dua tahun untuk rujukan sementaranya, tetapi nanti dalam visi dan misinya tetap rujukan RPJM juga akan gunakan sesuai apa yang dimiliki oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan beberapa persyaratan lain yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, termasuk persyaratan bagi TNI-Polri, ASN, dan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri.
"Beberapa persyaratan itu memang dicantumkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jelas baik itu nanti dia sebagai TNI-Polri, ASN, dan Kepala Desa pun juga diatur untuk bagi bakal pasangan calon di dalam regulasi," tuturnya.
Ali juga menyoroti perubahan terkait batasan usia bagi calon kepala daerah. Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam persyaratan bagi bakal pasangan calon tidak terlalu signifikan. Namun, terdapat beberapa poin yang perlu dicatat, seperti ketentuan usia minimum bagi calon kepala daerah.
“Begitu juga bakal bupati dan walikota usianya bukan 25 tahun saat mendaftar tetapi saat dilantik nanti," jelasnya.
Sosialisasi PKPU Nomor 8/2024 ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap calon kepala daerah di PPU dapat merumuskan visi dan misinya dengan mengacu pada dokumen pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara berkesinambungan dan terarah sesuai dengan RPJPD dan instruksi Mendagri.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'
- Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Logistik Pilkada Kaltim 2024
- Gelar Jalan Santai, Bawaslu Kaltim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024, Serukan Tolak Politik Uang hingga Ujaran Kebencian
- Akademisi Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin untuk Kaltim, Sebut Visi-Misi dan Program Jadi Pertimbangan