Kukar

Sering Banjir Lumpur, Warga Sangasanga Tolak Aktivitas Tambang Batu Bara

Kaltim Today
17 Januari 2022 18:02
Sering Banjir Lumpur, Warga Sangasanga Tolak Aktivitas Tambang Batu Bara
Masyarakat lakukan aksi di halaman kantor Kecamatan Sangasanga. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kompak menolak aktivitas tambang batu bara, ratusan masyarakat RT 1 dan RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga melakukan aksi demo di kantor Camat Sangasanga pada Senin (17/1/2022). 

Sejumlah warga pun rela izin kerja demi aksi ini. Selain menolak, tuntutan masyarakat juga segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV SSP serta mengeluarkan alat berat di RT 24. 

Aktivitas perusahaan tersebut tak mendapat persetujuan dari warga setempat. Tak jauh dari RT 24, di dekat area kuburan muslimin pun tak luput dari aksi pengambilan emas hitam. 

"Penolakan kami sejak 2018 sampai sekarang. Ketika IUP berakhir pada 2014 lalu, mereka tidak menjalankan reklamasi yang meninggalkan lubang-lubang tambang disitu," kata Ketua RT 24 Muhammad Zainuri kepada Kaltimtoday.co. 

Alat berat yang telah masuk di wilayah RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. (Supri/ Kaltimtoday.co).
Alat berat yang telah masuk di wilayah RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. (Supri/ Kaltimtoday.co).

Akibatnya, ketika hujan deras tidak sampai satu jam pasti banjir dan membawa material lumpur serta pasir. Rumah warga yang termasuk dataran tinggi pun air bersama lumpur tetap masuk di dalam rumah setinggi sekitar 15 cm. 

Jika masuk di rumah sangat menyiksa sekali bagaikan kolam karena didepan pintu diberi penghalang. Selain susah membersihkan material lumpur, sejumlah barang-barang pun rusak. 

"Banjirnya ya tidak terhitung lagi, dalam sebulan ini mungkin lebih dari 10 kali banjir," sebut Zainuri. 

Sementara Sekretaris Camat Sangasanga, Amir Hady membenarkan, jika ada aksi demo dari masyarakat menolak tambang di daerahnya. Ia pun menerima perwakilan masyarakat di ruang kerjanya untuk menyampaikan aspirasinya. 

"Nanti nunggu pak camat menindaklanjuti itu dan berkoordinasi dengan dinas terkait," tutupnya. 

Sebagai informasi, pada (21/2/2019) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar menerbitkan penolakan izin lingkungan UKL-UPL. 

Kemudian 27 Juni 2019 lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim memberikan sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 (SP3) pada perusahaan tersebut. 

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya