Politik
Siapa Pengganti Hasyim Asy'ari? Eks Komisioner KPU Sebut 2 Mekanisme Penggantian
Kaltimtoday.co - Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Lantas, siapa yang akan menggantikan posisi Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU? Berikut informasi lengkapnya.
Proses Penggantian Ketua KPU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.
Dilansir Berita Satu, Jimly Asshiddiqie selaku Mantan Ketua DKPP menuturkan bahwa apabila ketua KPU berhalangan menjabat maka ketua KPU akan dipilih dari enam komisioner yang ada.
Kemudian, mereka akan memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong, sehingga jumlah anggota KPU kembali menjadi tujuh orang.
Eks Komisioner KPU Sebut 2 Mekanisme Penggantian
Dilansir Berita Satu, Hadar Nafis Gumay selaku eks Komisioner KPU menjelaskan bahwa KPU memiliki 2 mekanisme pergantian ketua.
Pertama, komisioner KPU dapat menunggu anggota pengganti lebih dahulu sebelum memilih ketua KPU definitif. Saat ini, terdapat enam anggota KPU yang terdiri dari Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Apabila memutuskan menunggu anggota pengganti, maka enam anggota tersebut dapat memilih plt ketua. Nantinya, ketua baru definitif dipilih usai anggota KPU lengkap menjadi 7.
Kedua, enam anggota KPU tersebut dapat langsung memilih ketua KPU definitif untuk menggantikan Hasyim Asy’ari tanpa menunggu anggota pengganti masuk.
Hadar berpendapat walaupun tidak ada batas waktu dalam proses penggantian Ketua KPU, namun Ketua KPU definitif perlu segera ditetapkan untuk kebutuhan kerja yang akan dilakukan KPU kedepannya.
Kasus Asusila
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Pelaporan dilakukan pada Kamis, 18 April 2024.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024