Politik

Spanduk Dicabut, Aliansi Kotak Kosong Bakal Laporkan Bawaslu Samarinda ke DKPP

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 November 2024 15:16
Spanduk Dicabut, Aliansi Kotak Kosong Bakal Laporkan Bawaslu Samarinda ke DKPP
Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro. (Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Aliansi Kotak Kosong menyatakan keberatan terhadap tindakan pencabutan spanduk ajakan memilih kotak kosong oleh Satpol PP Samarinda dan melayangkan somasi kepada Bawaslu Samarinda. Mereka bahkan berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas.

Menurut Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro, pihaknya telah memasang sekitar 60 spanduk di Samarinda sebagai bagian dari sosialisasi ajakan memilih kotak kosong. Namun, sejumlah spanduk tersebut dicabut oleh Satpol PP dengan alasan penegakan peraturan.

“Kami sudah berkomunikasi mengenai aliansi ini, tapi kenapa seiring berjalannya waktu kami merasa dihalang-halangi,” ujar Niko Hendro saat ditemui di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (31/10/2024).

Niko menegaskan bahwa pemasangan spanduk sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa spanduk kotak kosong dipasang berdekatan dengan spanduk para calon kepala daerah, yang seharusnya tidak menimbulkan masalah. “Kami pasang spanduk berdekatan dengan spanduk para calon kepala daerah, artinya tidak melanggar aturan. Tapi faktanya tidak seperti itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Niko juga meminta agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di Samarinda, demi menjaga prinsip demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau sikap Bawaslu terkait kasus ini.

“Apabila Bawaslu tidak bisa tindak tegas, pelaporan ini juga bisa tembus ke Bawaslu Kaltim hingga ke DKPP,” tegas Niko.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menjelaskan bahwa tindakan Satpol PP tersebut berkaitan dengan upaya menjaga estetika kota Samarinda. Menurutnya, pencabutan spanduk kotak kosong dilakukan dalam kerangka peraturan daerah (Perda) terkait penataan kota.

“Mengenai kejadian ini, ada kekosongan hukum sehingga semua lembaga kami hormati. Kotak kosong mau sosialisasi silahkan, tapi ketika ada yang menggunakan pendekatan Perda juga kami hormati,” ujar Imam.

Aliansi Kotak Kosong berharap agar ada kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan terkait kampanye kotak kosong, sehingga hak mereka untuk bersosialisasi dan menyuarakan aspirasi tetap terjamin.

[TOS]



Berita Lainnya