Headline

Sudah Disepakati, Berikut Jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024

Kaltim Today
08 Juni 2021 18:35
Sudah Disepakati, Berikut Jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024
Pemilu bakal digelar serentak 2024. KPU mulai merekrut Petugas Pemungutan Suara alias PPS.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah dan DPR sudah sepakat terkait waktu penyelenggaranaan Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024.

Dalam keputusannya, penyelengaraan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) disepakati digelar pada 28 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada digelar 27 November 2024.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan hasil putusan tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan, yakni:

Pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024.

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Ketiga, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022.

Kesepakatan keempat, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Kesepakatan ini, sebut Luqman Hakim belum final. DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.

Menanggapi tanggal yang telah disepakati itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal itu masih kesepakatan awal.

Adapun jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," kata Ilham dilansir dari suara.com, media jaringan kaltimtoday.co.

Kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsinyering antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR.

Sementara, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU.

Hasil dari pleno KPU kemudian akan dikonsultasikan bersama dengan pemerintah dan DPR. Dalam menentukan tanggal Pemilu, KPU juga perlu terlebih dulu mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.

[TOS]



Berita Lainnya