Advertorial

Taufik Dukung Komisi III DPRD Balikpapan Laporkan Kontraktor DAS Ampal ke KPK

Arif — Kaltim Today 11 April 2023 08:20
Taufik Dukung Komisi III DPRD Balikpapan Laporkan Kontraktor DAS Ampal ke KPK
Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. (Arif/ kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mendukung penuh Komisi III DPRD Balikpapan untuk melaporkan PT. Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek pengendali banjir DAS Ampal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Taufik mengatakan bahwa, dirinya mendukung penuh Komisi III DPRD Balikpapan, untuk melaporkan kontraktor proyek DAS Ampal ke KPK RI karena proyek tersebut saat ini menjadi sorotan publik. 

Menurut dia, seharusnya bukan hanya publik yang menyoroti proyek DAS Ampal, namun, Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat kota, provinsi maupun tingkat pusat, sebab dana yang digunakan untuk proyek ini tidak lah sedikit dan mengunakan APBD Balikpapan.

"Yang pasti saya mendukung sekali keinginan komisi III DPRD Balikpapan untuk melakukan konsultasi ke KPK RI, seharusnya tidak perlu melakukan konsultasi. Tapi melakukan koordinasi dan pelaporan," ujar politisi PKB ini kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan bahwa, anggota dewan tidak memiliki tim teknis untuk melakukan pengecekan pengerjaan. Namun, anggota dewan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait anggaran yang telah disahkan oleh DPRD Balikpapan.

"Proyek DAS Ampal murni menggunakan APBD Balikpapan, bukan APBD Provinsi maupun Pusat dengan anggaran mencapai Rp 136 miliar, jadi murni ini uang rakyat," terangnya.

Taufik menuturkan bahwa, pemkot telah memberikan Surat Peringatan (SP1) hingga SP 3, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak kerja, berarti di belakangnya ada orang besar.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya