Kaltim

Temuan BPK RI Soal Jamrek, DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Angkat Suara

Kaltim Today
12 Juli 2022 19:59
Temuan BPK RI Soal Jamrek, DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Angkat Suara
DPMPTSP, Dinas ESDM Kaltim saat gelar konferensi pers bersama Komisi III DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tempo hari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2021.

DPRD Kaltim pun membahas perihal temuan tersebut dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Selasa (12/7/2022). Diketahui, BPK menemukan nilai jaminan reklamasi (jamrek) yang tak sesuai ketentuan. Yakni berupa analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 triliun dan $ 1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan; Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta; Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun; Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta; Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Hadir Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu. Di hadapan awak media dan Komisi III DPRD Kaltim, Puguh menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM. Tindak lanjut itu terkait penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022.

Sebagai informsi, surat itu memuat 1.972 bukti asli penempatan dana jamrek atau jaminan pasca tambang pada 9 April 2022 sebesar Rp 2.452.125.343.054,-. Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80.

Kendati demikian, terdapat 4 kabupaten dan kota di Kaltim yang rincian data jaminan kesungguhannya belum diserahkan ke BPK RI. Yakni Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau. Pun di tingkat provinsi juga ada jaminan yang belum diserahkan. Rinciannya di Kubar sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan), PPU sebesar Rp 14.398.488,- (6 jaminan), Kutim sebesar Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan), Berau sebesar Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan), dan Provinsi sebesar Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan).

Totalnya, ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02 yang belum diserahkan ke BPK RI. Pun berdasarkan temuan BPK RI, jaminan kesungguhan yang belum dicatat ada Rp 593 juta. DPMPTSP pun mengungkapkan bahwa, jaminan kesungguhan itu dimiliki dari Kukar dan Berau. Rinciannya di Berau sebanyak Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82.

Lalu temuan BPK RI yang lain adalah potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Paser.

BPK RI juga mendapati temuan yang ingin meminta kejelasan perihal bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten dan kota minimal Rp 87.231.510,24. DPMPTSP pun menegaskan bahwa, nominal terkait sesuai dengan data yang telah diserahkan ke BPK RI.

"Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat," ungkap Puguh saat ditemui di gedung E kompleks DPRD Kaltim.

Walhasil, minggu lalu dari Dinas ESDM Kaltim meminta DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batu bara. 21 Juli 2022 mendatang, DPMPTSP bakal menggelar pertemuan dengan yang bersangkutan.

Selain itu, Puguh juga menegaskan bahwa, mengacu pada arahan Gubernur Kaltim, Isran Noor, jamrek dan lainnya akan jadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim. Tak lagi jadi kewenangan DPMPTSP Kaltim.

"Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM, DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C)," beber Puguh lagi.

Di tempat yang sama, Kabid Mineral dan Batubara, Azwar Busra memastikan bahwa, angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK RI.

"Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh DPMPTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok," jelas Azwar.

"Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan," tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan bahwa, pihaknya dan pemerintah akan selesaikan permasalahan ini. Crosscheck akan segera dilakukan.

"Kalau memang belum ketemu, nanti akan kita crosscheck-kan. Selain itu, kami rekomendasikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membuat Pansus dalam menindaklanjuti hal tersebut," tutup Veridiana.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya