Kaltim

Tenaga Honorer di Kaltim Sambut Positif Keinginan Isran Noor Bayarkan THR Setara 1 Bulan Gaji

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 07 April 2023 17:00
Tenaga Honorer di Kaltim Sambut Positif Keinginan Isran Noor Bayarkan THR Setara 1 Bulan Gaji
Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Humas DPRD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tenaga honorer di Kaltim dipastikan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Termasuk untuk di kabupaten dan kota. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. 

"Pokoknya di Pemprov Kaltim. Khususnya di Kaltim. Kalau di kabupaten dan kota ya sama, pasti sama," ujar Isran Noor. 

Jumlah THR yang diberikan kepada tenaga honorer juga dipastikan setara dengan jumlah satu bulan gaji. Isran Noor menyebut, jumlahnya sama untuk semua tenaga honorer. 

"Sama pokoknya, THR sama, (seperti) 1 bulan yang diterima gajinya," ungkap Isran Noor. 

THR setara dengan 1 bulan gaji itu berlaku untuk semua tenaga honorer tanpa memandang sudah berapa lama yang bersangkutan bekerja. Bahkan bagi honorer yang baru setengah bulan bekerja.

"Mau dia baru setengah bulan bekerja, saya wajibkan mereka dibayar (THR) 1 bulan gaji," tambahnya lagi. 

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Non ASN (FKTNA) Kaltim Roni Helpani juga menyambut positif atas pernyataan Isran Noor itu. Dia sangat berterima kasih atas keputusan tersebut. 

"Alhamdullilah, saya mewakili rekan-rekan dari seluruh non PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sangat berterima kasih sekali atas keputusan Gubernur Kaltim yang memberikan THR untuk kami," ujarnya, Jumat (7/4/2023). 

Roni berharap, apa yang sudah disampaikan Isran Noor itu bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab dipastikan tenaga honorer tentu akan menunggu THR tersebut sampai ke mereka. 

"Semoga apa yang disampaikan pak gubernur bisa terealisasi dengan cepat. Amin," ujar Roni singkat. 

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menyampaikan bahwa pemerintah pusat tak lagi memberikan THR untuk honorer pada tahun ini. 

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebut, pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kalau honorer tidak, jadi ini yang diatur oleh kita ini, kan yang PPPK," ujarnya pada akhir Maret 2023 lalu.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya