Opini

Tenaga Kesehatan Covid-19, Pahlawan Tanpa Perlindungan?

Kaltim Today
26 Juni 2021 10:22
Tenaga Kesehatan Covid-19, Pahlawan Tanpa Perlindungan?

Oleh: Sheila Kusuma Wardani Amnesti M.H (Dosen Hukum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun di Indonesia, merupakan suatu kondisi yang memprihatinkan dan sangat berdampak bagi setiap aspek kehidupan masyarakat. Sejak diumumkan untuk pertama kalinya penyintas Covid-19 di Indonesia yakni pada 2 Maret 2020 hingga saat ini kondisi kehidupan masyarakat belum pulih.

Hal tersebut tentu berdampak kepada para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini. Pun dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir pasca dikonfirmasinya varian virus Covid-19 terbaru yang merupakan hasil mutasi dari virus SARS-CoV-2. Penyebaran varian baru mutasi Covid-19 tersebut tentunya menjadi momok baru bagi masyarakat maupun pemerintah serta tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dalam penanganan Covid-19.

Tercatat dalam portal Covid-19.go.id mengenai peta sebaran Covid-19 update terkini (24/6/2021) sebanyak 2.053.995 orang terkonfirmasi positif, 171.542 kasus aktif, 1.826.504 orang telah sembuh, dan sebanyak 55.949 orang meninggal dunia karena Covid-19. Data tersebut di antaranya termasuk para tenaga kesehatan yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya menangani pasien Covid-19.

Update data terakhir pada laman LaporCovid-19 memperlihatkan bahwa, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal dunia karena Covid-19 hingga hari Kamis (24/6/2021) sebanyak 978 jiwa. Di antaranya terdiri dari 374 dokter, 39 dokter gigi, 311 perawat, 155 bidan, 6 rekam radiologi, 3 terapis gigi, 2 petugas ambulance, 28 ahli teknologi Lab Medik, 3 tenaga farmasi, 9 apoteker, 5 sanitarian, 3 elektromedik, 1 fisikawan medic, 2 epidemiolog, 1 Entomolog kesehatan, dan 36 nakes lainnya.

Data tersebut tentunya cukup memprihatinkan mengingat perjuangan para tenaga kesehatan yang berjasa besar dalam perawatan pasien Covid-19. Namun apakah jasa yang tenaga kesehatan lakukan dalam situasi pandemi Covid-19 ini sebanding dengan penghargaan yang mereka peroleh? Sejauh mana pemerintah memberikan perhatiannya kepada para garda terdepan Covid-19 tersebut?

Secara resmi pemerintah melalui Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, memberikan pernyataan bahwa Negara mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 130,3 Trilliun. Anggaran tersebut digunakan sebagai anggaran vaksinasi dan penanganan Covid-19. Penanganan yang dimaksud di antaranya meliputi perawatan, testing dan tracing Covid-19.

Bentuk dukungan lainnya terhadap penanganan Covid-19 ini yaitu memberikan insentif bagi tenaga kesehatan covid-19. Hal tersebut merujuk kepada beberapa regulasi yang mengatur mengenai hak-hak tenaga kesehatan diantaranya Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di sisi lain sebagai pelaksana UU yang mengatur hak-hak tenaga medis tersebut dibuatlah Keputusan Menteri Kesehatan yang memuat aturan teknis pemberian insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19. 

Apabila kita lihat lebih jauh mengenai perlindungan tenaga kesehatan Covid-19 dapat dikategorikan menjadi 3 bentuk perlindungan, yakni Perlindungan Sosial, Perlindungan Ekonomi dan Perlindungan Teknis 

Perlindungan Sosial

Beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan sosial bagi tenaga kesehatan khususnya dalam penanganan Covid-19 ini di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 57 huruf C Undang-Undang tersebut mengatur bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.

Lebih lanjut  dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Di dalamnya mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial yang dimaksudkan dapat berupa jaminan kesehatan maupun jaminan untuk hari tua. Sebagai garda terdepan tentunya pengecekan kesehatan baik tes usap maupun Medical Check Up yang dilakukan rutin sangtlah penting. Karena hal tersebut sebagai salah satu bentuk tindakan preventif yang konkrit dari instansi tempat bekerja maupun pemerintah pada umumnya. 

Perlindungan Ekonomi

Bentuk perlindungan selanjutnya yakni dalam bentuk perlindungan ekonomi. Dimana hal ini menjadi bentuk perlindungan yang sensitif sekaligus wujud penghargaan bagi jerih payah tenaga kesehatan Covid-19. Beberapa regulasi terkait perlindungan ekonomi bagi tenaga kesehatan di antaranya pada Pasal 88 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya dalam Pasal 50 ayat d Undang Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, mengatur bahwa dokter berhak menerima imbalan jasa.

Berikutnya pada Pasal 57 huruf b Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, mengatur bahwa tenaga kesehatan juga berhak untuk menerima imbalan jasa. Realisasi insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19 diatur dalam  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4239/2021.

Berdasarkan informasi dari kemeterian kesehatan bahwa anggaran insentif tenaga kesehatan di wisma atlet sejumlah Rp 11,8 Miliar telah dikucurkan bulan Mei 2021. Besaran tersebut diperuntukkan bagi 1.613 relawan di wisma atlet Jakarta. Ironisnya di beberapa lokasi daerah belum sepenuhhya membayarkan insentif tenaga kesehatan. Sebagaimana keterangan dari Dinas Kesehatan Makassar yang mengatakan bahwa, anggaran insentif masih berada di pemerintah kota dan belum tersalurkan.Hal tersebut tentunya cukup disayangkan mengingat perjuangan tenaga kesehatan Covid-19 yang sangat berisiko dan rawan terpapar Covid-19.

Perlindungan Teknis

Perlindungan yang ketiga bagi tenaga kesehatan Covid-19 yakni perlindungan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Rumah Sakit Pasal 57 dan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 167 juga mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja. Ketersediaan sarana prasana dan peralatan rumah sakit seharusnya menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Hendaklah ketersediaan APD, Masker, dan peralatan lain selalu terjamin sehingga memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan selaku garda terdepan penanganan Covid-19.

Akhirnya, konsistensi dan komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan tenaga kesehatan merupakan harga mati. Guna menumbuhkan kembali harapan baru ditengah badai pandemi covid-19 yang belum usai hingga kini.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya