Nasional
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan DKPP
Kaltimtoday.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN tersebut.
"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan ini dibacakan.
Respon Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP
Hasyim Asy'ari buka suara setelah dirinya diberhentikan oleh DKPP dari jabatan sebagai ketua KPU. Hasyim menyiratkan menerima keputusan DKPP tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024).
Hasyim tidak berbicara banyak soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai ketua KPU akibat dugaan tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Secara singkat, dia hanya berterima kasih kepada DKPP dan mengucapkan maaf kepada para jurnalis.
Tak lama berselang, Hasyim yang ditemani pegawai KPU termasuk para komisioner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap Hasyim.
Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Pelanggaran Kode Etik
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy'ari pada 18 April 2024. Atas putusan perkara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN tersebut.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan ini dibacakan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, untuk wilayah Indonesia. Hal ini membuat Hasyim mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU, dan DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim diklaim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.
Profil Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari lahir pada 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah. Ia memiliki seorang istri bernama Siti Mutmainah dan tiga orang anak. Hasyim merupakan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), dan masih aktif bekerja hingga sekarang.
Hasyim merupakan sarjana hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lalu melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pada 1998, dia mendapatkan gelar magister sains lewat tesis berjudul "Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996".
Gelar doktor yang dia dapatkan dalam bidang sosiologi politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia" selama dia berkuliah di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, dan lulus pada 2012.
Pengalaman Organisasi Hasyim Asy'ari
Hasyim memiliki banyak pengalaman organisasi, mulai dari menjadi ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 1 Kudus dan juga di sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Kudus. Saat menjadi mahasiswa di Unsoed, dia merupakan anggota badan perwakilan mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum pada 1991-1992, dan juga pernah menjabat sebagai sekretaris senat mahasiswa Fakultas Hukum pada 1993-1994.
Hasyim juga pernah menjabat sebagai sekretaris komisi pengembangan sumber daya manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengurus daerah Jawa Tengah (2001-2006). Ia juga pernah menjadi anggota komisi bidang akademik dan pengembangan pengajaran, pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada periode 2015-2020. Ia juga pernah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwokerto sebagai koordinator divisi pers dan advokasi masyarakat pada 1994-1995.
Selain itu, Hasyim juga pernah terlibat di organisasi naungan Nahdlatul Ulama, seperti pernah menjadi kepala satuan koordinasi wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah (2014-2018), ketua pengurus pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) bidang demokrasi dan pemilu (2012-2017), wakil ketua pengurus wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014), anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (2000-2003).
Pengalaman Kepemiluan Hasyim Asy'ari
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim merupakan anggota KPU pada 2017-2022 dan juga pernah menjabat sebagai anggota KPU pergantian antarwaktu pada periode 2012-2017. Berikut ini pengalaman kepemiluan Hasyim Asy'ari:
- Ketua tim seleksi anggota panwas pilkada kabupaten/kota di Jawa Tengah pada April 2017 dan Mei 2016.
- Peneliti senior dan konsultan ahli untuk tim penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, partnership for governance reform in Indonesia (kemitraan untuk pembaharuan tata pemerintahan Indonesia) pada Januari-Mei 2015.
- Konsultan senior ahli pendaftaran pemilih pada perkumpulan pemilu dan demokrasi (Perludem) di Jakarta pada Juli 2013 hingga November 2014.
- Ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih KPU di Jakarta pada September 2011 hingga Juni 2013.
- Anggota tim seleksi calon anggota panwaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk Pemilu 2014 pada Oktober 2012.
- Sekretaris tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014 pada Juli hingga September 2012.
- Technical consultant on elections and electoral reform pada cluster democratic governance, partnership for governance reform in Indonesia (kemitraan untuk pembaharuan tata pemerintahan Indonesia) di Jakarta pada Oktober 2008 hingga Juni 2011.
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).
- Sekretaris presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus (1998-1999).
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker
- Prakiraan Cuaca Kaltim Awal November: Hujan Menengah hingga Tinggi
- Prestasi Turun, Dispora Kaltim Minta Peran Aktif Pengprov dalam Pembinaan Atlet Tenis Meja
- Mengapa Pemimpin Sipil Lebih Tepat untuk Masa Depan Demokrasi
- MTQ VII KORPRI Nasional 2024 di Palangka Raya, Hadirkan 1.700 Peserta dari Seluruh Indonesia