Daerah
Terjepit Ritel Modern, Pedagang Sembako Samarinda Mengadu ke Wakil Rakyat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda menyampaikan keresahan mereka terhadap menjamurnya toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang dinilai menggerus keberlangsungan usaha pedagang tradisional. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda pada Rabu (29/10/2025).
Dewan Pembina P2SM, Ambo Asse, mengatakan keberadaan ritel modern yang terus bertambah membuat pedagang kecil kehilangan ruang untuk berkembang. Ia menilai kondisi tersebut semakin berat karena banyak gerai minimarket berdiri berdekatan tanpa memperhatikan ketentuan jarak yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Dalam aturan itu jelas disebutkan jarak minimal antargerai modern paling dekat 500 meter. Tapi sekarang, hampir di setiap sudut kota sudah ada Indomaret atau Alfamart. Kami yang pedagang tradisional jadi tidak punya celah,” ujar Ambo.
Selain soal jarak, pihaknya juga menyoroti pelanggaran jam operasional. Menurut Ambo, sejumlah ritel modern kini beroperasi hingga 24 jam, sementara dalam Perwali disebutkan jam buka hanya diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.
“Kalau jam buka saja tidak sesuai aturan, bagaimana kami bisa bersaing? Kami mohon pemerintah menegakkan kembali peraturan yang sudah ada,” tambahnya.
Ambo menjelaskan, keresahan ini sebenarnya telah dirasakan pedagang sejak beberapa tahun terakhir. Namun, baru kali ini pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke meja wakil rakyat agar ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami tidak ingin turun ke jalan atau demo. Kami percaya dengan cara baik-baik melalui wakil rakyat. Harapan kami, keluhan ini bisa sampai ke Wali Kota dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan pihaknya memahami keresahan para pedagang. Ia menyebut, aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti dengan memanggil dinas teknis terkait.
“Mereka menyampaikan ada pelanggaran terhadap jarak dan jam buka. Ini akan kami pelajari dulu, termasuk memeriksa isi Perwali 9/2015. Setelah itu, Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi,” terang Helmi.
Helmi juga menegaskan, DPRD tidak hanya akan fokus pada aspek pengawasan terhadap ritel modern, tetapi juga mendorong pelaku usaha kecil agar terus berinovasi.
“Kami ingin semua sektor bisa hidup berdampingan. Pedagang tradisional juga harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, misalnya dengan memperbaiki layanan atau memanfaatkan platform digital,” ujarnya.
Meski demikian, Helmi menekankan bahwa penegakan aturan tetap menjadi hal utama agar persaingan berjalan sehat.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang ada pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan jam operasional, maka pemerintah harus tegas menertibkan,” tutupnya mengunci.
[NKH]
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 29 Oktober 2025
- Serangan Ulat Bulu di Taman Bebaya Ganggu Pengunjung, BPBD Samarinda Lakukan Penyemprotan Pengendalian
- Proyek Terowongan Samarinda Masuki Tahap Akhir, Operasional Penuh Direncanakan 2027
- Warga Jalan Kakap Keluhkan Uang Kerohiman Proyek Terowongan Samarinda, Nilai Ganti Rugi Dinilai Tak Sesuai Kerusakan Rumah
- Bapenda Kaltim Targetkan Realisasi Pajak Air Permukaan Capai Rp13 Miliar di Akhir Tahun









