Samarinda
Tersangka Pemilik Harimau di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara hingga Denda Maksimal Rp 100 Juta
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan AR selaku pemilik harimau yang menerkam Asisten Rumah Tangganya (S) hingga meninggal dunia sebagai tersangka. Akibatnya, AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam.
"Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia," tutur Ary saat melangsungkan konferensi pers di Polresta Samarinda pada Kamis (23/11/2023).
Ary mengungkapkan, awalnya, istri korban merasa curiga mengingat suaminya tidak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri korban melaporkan langsung kepada AR.
"Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban. Ary menyebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini," kata Ary.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.
"Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut," beber Ary.
Diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Ary.
Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala BKSDA Kalimantan Timur menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh tim BKSDA. Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.
"Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka," tutup Ari.
[RWT]
Related Posts
- Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Kaltim di KSOP Samarinda: Stop Batu Bara Koridor-Ilegal
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik
- Mahasiswi UINSI Syifa Hajati Terbitkan Buku dari Skripsi: Gender di Mata Gen Z
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye