Samarinda
Tindaklanjuti LKPj Wali Kota 2020, DPRD Samarinda Bentuk Pansus Sekaligus Gelar Rapat Mengkaji Laporan Setiap OPD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia khusus (pansus) DPRD Samarinda telah dibentuk untuk melakukan kajian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda 2020 yang telah disampaikan pada rapat paripurna Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
Fungsi pansus LKPj ini dibentuk untuk membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD melalui pansus untuk disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pansus memberikan catatan dan rekomendasi jika pelaporan LKPj yang perlu dilakukan perbaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pansus LKPj telah dibentuk dan diketuai oleh Eko Elyasmoko dari fraksi Demokrat. Melakukan rapat terbatas bersama anggota pansus lainnya untuk mengkaji sejumlah LKPj yang dianggap penting untuk diberikan rekomendasi perbaikan kinerja terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) saat rapat paripurna yang bakal digelar pada 30 April 2021 mendatang.
"Ini sudah rapat ke-3 bersama anggota pansus untuk mengkaji dan mempelajari LKPj yang telah disampaikan oleh Wali Kota Samarinda," ungkap Eko Elyasmoko.
Baca Juga: Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke Kejati
Baca Juga: 993 Peserta Ikuti Psikotes TUNAS 2026 di Unmul, Jadi Satu-satunya Lokasi Tes di KalimantanView this post on Instagram
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi yang juga anggota pansus LKPj 2020 turut hadir dan memberikan arahan dan melakukan kajian terhadap LKPj tersebut. Dia mengatakan bahwa, rapat ini digelar untuk menindaklanjuti LKPj Wali Kota Samarinda 2020 mengkoreksi sejumlah laporan OPD terkait kinerja selama 2020.
Dia menambahkan berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 71 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Wali Kota dalam waktu 30 hari untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
"Setelah kita memberikan rekomendasi saat paripurna nanti, pansus juga bakal mengawasi tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada OPD terkait dan diawasi masing-masing komisi sebagai mitra kerja," ujar Subandi.
Adapun struktur pansus LKPj 2020 terdiri dari Eko Elyasmoko selaku ketua, dan anggotanya terdiri dari Arbain (Gerindra), Subandi (PKS), Sutrisno (PDIP), Samri Shaputra (PKS), Ahmad Vananzda (PDIP), Samsuddin (PKB), Muhammad Rudi (Gerindra), Ahmat Sopian Noor (Golkar), Muhammad Novan Syahronny Pasie (Golkar), dan Maswedi (Nasdem).
[SDH | RWT | ADV]
Related Posts
- Audit Kemenkes Tak Temukan Masalah, RSUD AWS Akui Ada SOP yang Perlu Disempurnakan
- 900 Mahasiswa Baru UINSI Dikenalkan Cara Kelola Uang Sejak Dini, Pegadaian Edukasi Tabungan Emas
- Pokja 30 Soroti Panjangnya Akses Informasi Pertambangan di Kaltim
- Berjijibaku 60 Hari Lawan Karhutla, Petugas Damkar Samarinda Sujud Syukur Diguyur Hujan Deras
- Jelang Grand Final, Empat Finalis Duta Anak Samarinda 2026 Berbagi Cerita Persiapan dan Cara Bagi Waktu









