Samarinda
Tingkatkan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Adakan Koordinasi dengan Stakeholder Terkait
Kaltimtoday.co, Samarinda – Guna perkuat pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara semester I tahun 2021.
Acara yang berlangsung di Samarinda tersebut resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta stakeholder terkait, Senin (7/6/2021).
Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Prio Hadi Susatyo menyebut, forum koordinasi tersebut bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta kerja sama yang strategis. Selain itu, untuk tercapainya pemahaman dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan capaian kepesertaan, penegakkan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi serta stakeholder yang telah membantu BPJS Kesehatan sehingga jumlah kepesertaan di dua provinsi ini sudah tercapai di atas 90 persen. Tantangan ke depan ialah bagaimana bisa mencapai 100 persen cakupan kepesertaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara," jelasnya.
Dia menyebut, sampai dengan 1 Mei 2021 jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kalimantan Timur sebanyak 3.511.121 jiwa atau 93,16 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kaltim, tersisa 257.952 jiwa atau 6,84 persen. Sedangkan untuk Kalimantan Utara, kepesertaan JKN-KIS mencapai 671.549 jiwa atau 98,63 persen dari jumlah penduduk dan masih tersisa 9.345 jiwa atau 1,37 persen. Sementara untuk badan usaha kata dia, di Kalimantan Timur telah terdaftar 10.110 sedangkan di Kalimantan Utara terdaftar 1.201 perusahaan yang telah mendaftar sebagai perserta JKN-KIS. Di antara jumlah tersebut, beberapa perusahaan telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan.
"Inilah tantangan kami untuk terus memotivasi serta mengajak masyarakat untuk segera mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Kalau semuanya sudah ter-cover tidak ada lagi alasan masyarakat ketika sakit sulit mendapatkan pelayanan kesehatan," bebernya.
Pihaknya berharap, lewat forum ini dapat tercapai sosialisasi program jaminan kesehatan demi tercapai Universal Health Coverage (UHC) serta menjaga kesinambungan program JKN-KIS. Selain itu, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun ini kata dia, telah dikeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada dua badan usaha dengan potensi peserta mencapai 869 jiwa. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi peran serta kejaksaan dalam penegakkan kepatuhan kepada badan usaha.
"Semoga dapat terlaksana program kerja yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang lengkap serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi. Bahkan tak kalah pentingnya bisa menyatukan presepsi untuk meningkatkan program JKN-KIS menuju UHC di Kalimatan Timur," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyebut, dengan adanya forum ini adanya peran aktif dan keinginan bersama untuk mengoptimalisasikan segenap potensi yang ada dari masing-masing pihak. Selain itu, diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan serta terciptanya suatu kerja sama yang selaras dan saling mendukung satu sama lain.
Lanjut dia, pemerintah telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakkan hukum kepada badan dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional serta percepatan pemulihan akses pelayan kesehatan yang berkualitas.
"Ini perlu dilakukan melalui sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Kaltim serta instansi terkait mulai di tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Semoga dengan adanya forum ini dapat mengurangi angka ketidakpatuhan badan usaha di Kalimantan Timur dan juga Kalimantan Utara," tutupnya.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan