Bontang

Tunggakan Pajak di Bontang Capai Rp57,7 Miliar

Kaltim Today
21 Februari 2022 20:07
Tunggakan Pajak di Bontang Capai Rp57,7 Miliar

Kaltimtoday.co, Bontang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mencatat, 10 sektor wajib pajak di Kota Taman memiliki tunggakan pajak sejak 2020 lalu. Jumlahnya mencapai Rp57,7 Miliar.

Kepala  Bapenda Bontang, Rafidah mengatakan, mayoritas jumlah tunggakan berada di PBB P2.

"Tunggakan awal saja pasca pelimpahan ada sekitar Rp13 Miliar. Kemudian bertambah hingga Rp40,65 Miliar," kata Rafidah, Senin (21/2/2022).

Menurut Rafidah, hal itu dikarenakan Pemkot menerima pelimpahan kewajiban PBBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"10 sektor tersebut, yakni pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2." beber Rafidah.

Padahal menurutnya, jika semua tunggakan pajak ini bisa dibayarkan oleh pelaku wajib pajak, maka otomatis serapan realisasi PAD 2022 akan meningkat.

"Kalau terserap sebenarnya potensi penambahan bisa sampai Rp 264 Miliar. Sudah  termasuk dengan serapan PAD senilai Rp 207 Miliar," terangnya.

Selain sektor PBB P2, tunggakan juga terjadi di BPHTB dengan nilai Rp 15.8 Miliar. Serta pajak Restoran mencapai Rp 724 Juta.

"Pada 2022 ini kami target menagih kewajiban pajak tersebut. Semua dipilah dan harus dibayar," pungkasnya.

Rafidah pun memperingati pelaku wajib agar segara melunasi tunggakan pembayaran pajaknya.

“Untuk sanksi belum. Mungkin masih sebatas penyegelan seperti halnya yang kita lalukan beberapa waktlu terhadap reklame vendor di toko-toko handphone,” tandas Rafidah.

[NON | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya