Daerah
UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, kenaikan upah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi.
“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pedoman pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta masukan dari berbagai pihak,” ujar Edi, Senin (16/12/2024).
UMK Kukar 2025 ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19, naik Rp229.872,91 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.536.506,28. Sementara itu, UMSK Kukar ditetapkan dengan kenaikan tambahan 2 persen dari UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77. UMSK berlaku khusus untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak serta gas bumi.
Edi menegaskan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025.
“Kenaikan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat daya saing sektor industri di Kukar,” jelasnya.
Penetapan UMK dan UMSK Kukar dilakukan secara transparan melalui diskusi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Proses ini memastikan keputusan yang diambil adil, realistis, dan sesuai kebutuhan tenaga kerja serta kondisi ekonomi daerah,” tambah Edi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari serikat pekerja di Kukar. Mustain, salah satu perwakilan serikat, menilai kenaikan UMSK sebagai langkah positif yang dapat melindungi pekerja di sektor strategis.
“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan ini dan pekerja benar-benar merasakan manfaatnya. Serikat pekerja akan terus mengawal pelaksanaannya,” kata Mustain.
Sementara itu, Plt Kepala Distransnaker Kukar, M. Hatta menambahkan, sosialisasi aturan baru ini akan dilakukan hingga awal tahun depan. Distransnaker juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang kesulitan, terutama sektor kecil dan menengah, kami akan memberikan pendampingan agar aturan ini tidak menghambat operasional mereka. Kami juga mendorong pekerja melapor jika merasa hak mereka tidak dipenuhi,” tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2









