Nasional
UMP 2023 Pasti Naik, Ida Fauziah: Persentase Kenaikan Masih Dibahas
Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan. Penetapan akan dilakukan bulan ini, November 2022.
Meski begitu, Kemenaker belum membeberkan persentase kenaikan UMP 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah ketika dikonfirmasi wartawan belum bersedia mengungkap persentase kenaikan. Seba, masih dibahas secara tripartit yang melibatkan, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Dia hanya menyebut, kenaikan UMP disebabkan ada lonjakan inflasi yang otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Dikatakan Ida Fauziah, dalam menentukan UMP 2023, tripartit membutuhkan tidak hanya data inflasi, tapi juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum menentukan keputusan.
Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum, termasuk buruh.
Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.
Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Besaran UMP 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:
- Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
- Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
- Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
- Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Demikian tadi informasi mengenai UMP 2023 naik berapa persen? Hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti berapa kenaikan UMP 2023.
Related Posts
- Isran Noor Dapat Dukungan dari Pendukung Prabowo, Jokowi, dan Gibran
- MA Tolak Kasasi Dendi-Alif, Tim Edi-Rendi Ajak Jaga Demokrasi Sehat
- Ancaman Siber Meningkat, Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Mitigasi Keamanan Digital
- Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
- Razia Kendaraan ODOL di Stadion Batakan, Dishub Kaltim Beri Sanksi Tegas