Nasional

UMP 2023 Pasti Naik, Ida Fauziah: Persentase Kenaikan Masih Dibahas

Kaltim Today
02 November 2022 09:57
UMP 2023 Pasti Naik, Ida Fauziah: Persentase Kenaikan Masih Dibahas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan. Penetapan akan dilakukan bulan ini, November 2022.

Meski begitu, Kemenaker belum membeberkan persentase kenaikan UMP 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah ketika dikonfirmasi wartawan belum bersedia mengungkap persentase kenaikan. Seba, masih dibahas secara tripartit yang melibatkan, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Dia hanya menyebut, kenaikan UMP disebabkan ada lonjakan inflasi yang otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.

Dikatakan Ida Fauziah, dalam menentukan UMP 2023, tripartit membutuhkan tidak hanya data inflasi, tapi juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum  menentukan keputusan.

Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum, termasuk buruh.

Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.

Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.

Besaran UMP 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:

  1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
  5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
  17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
  34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932

Demikian tadi informasi mengenai UMP 2023 naik berapa persen? Hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti berapa kenaikan UMP 2023.



Berita Lainnya