Nasional
UMP 2023 Pasti Naik, Ida Fauziah: Persentase Kenaikan Masih Dibahas

Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan. Penetapan akan dilakukan bulan ini, November 2022.
Meski begitu, Kemenaker belum membeberkan persentase kenaikan UMP 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah ketika dikonfirmasi wartawan belum bersedia mengungkap persentase kenaikan. Seba, masih dibahas secara tripartit yang melibatkan, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Dia hanya menyebut, kenaikan UMP disebabkan ada lonjakan inflasi yang otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Dikatakan Ida Fauziah, dalam menentukan UMP 2023, tripartit membutuhkan tidak hanya data inflasi, tapi juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum  menentukan keputusan.
Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum, termasuk buruh.
Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.
Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Besaran UMP 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:
- Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
- Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
- Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
- Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Demikian tadi informasi mengenai UMP 2023 naik berapa persen? Hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti berapa kenaikan UMP 2023.
Related Posts
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025
- AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Khusus Jurnalis: Dinilai Ciderai Independensi Pers