Internasional
Vatikan Beri Izin Katolik Memberkati Pasangan Sesama Jenis
Kaltimtoday.co - Vatikan mengeluarkan sebuah keputusan penting yang disetujui oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023). Keputusan tersebut berisi jika para imam Katolik Roma dapat memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis selama mereka tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi reguler Gereja.
Dilansir dari U.S News & World Report, Paus Fransiskus mengatakan bahwa pasangan sesama jenis harus diizinkan untuk memiliki persatuan sipil di lingkungan masyarakat. Dia melontarkan komentar tersebut dalam sebuah film dokumenter yang berjudul “Francesco” oleh Evgeny Afineevsky.
Meskipun menentang pernikahan sesama jenis dalam hukum, dia mendukung beberapa perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis.
View this post on Instagram
Dukungan Tidak Dibarengi dengan Perubahan Doktrin
Para pengamat Vatikan telah lama menandai dukungan Paus Fransiskus terhadap permasalahan sesama jenis, tapi hal ini sama sekali tidak menjadi alasan perubahan mendasar pada kebijakan yang diambil oleh Paus Fransiskus.
Hal ini dibuktikan dengan jabatannya dulu sebagai uskup agung Buenos Aires. Pada saat itu, ia menentang keras pernikahan sesama jenis yang dilegalkan di Argentina pada 2010 lalu.
Sedangkan, persatuan sipil ini adalah dukungan vokal pertama yang dilakukannya sebagai Paus. Namun, perubahan doktrin mengenai isu sesama jenis tersebut biasanya akan disajikan dalam cara yang lebih formal dan telah melalui banyak perdebatan internal. Untuk saat ini, hal tersebut belum terjadi.
Pandangan Paus Fransiskus Terhadap Pasangan Sesama Jenis Sebelumnya
Paus Fransiskus sendiri merupakan Paus yang sering menyinggung dan mendukung hak-hak LGBT, namun bukan dukungan penuh. Pada 2013, ia menegaskan bahwa tindakan homoseksual adalah dosa. Tapi, orientasi homoseksual bukanlah dosa.
Ia beranggapan jika seseorang mengaku telah berbuat dosa menjadi gay hingga ia memiliki niat baik untuk mencari Tuhan, maka tidak seorang manusiapun dapat menghakiminya kecuali Tuhan.
Paus beranggapan jika orang-orang homoseksual juga mempunyai hak untuk berada dalam sebuah keluarga. Mereka yang terlahir di dunia merupakan anak-anak Tuhan dan mempunyai hak untuk berkeluarga.
Tidak seorang pun boleh diusir atau dibuat sengsara karenanya apa yang harus diciptakan adalah undang-undang serikat sipil yang mengatur pasangan sesama jenis. Dengan begitu, undang-undang tersebut akan menjamin mereka secara hukum.
[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.