Daerah
Warga Karang Joang Gugat Kontraktor Tol IKN karena Banjir: Tuntut Ganti Rugi Rp 297 Juta

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Merasa tak mendapat solusi dari kontraktor proyek Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A-1, warga RT 57 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, akhirnya menempuh jalur hukum. Empat keluarga menggugat sejumlah perusahaan pelaksana proyek yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO), karena rumah mereka rutin terdampak banjir sejak pembangunan jalan tol berlangsung.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (18/2/2025), terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran para tergugat. Gugatan yang diajukan warga mencakup permintaan perbaikan sistem drainase agar air tidak lagi meluap ke permukiman, serta ganti rugi atas kerugian materiel dan immateriel.
“Warga hanya minta keadilan. Kami minta para tergugat memperbaiki saluran air agar tidak ada lagi banjir ke rumah warga,” kata kuasa hukum warga, Muhammad Hendra Sukmanegara.
Total kerugian materiel yang dituntut mencapai Rp71,48 juta, terdiri dari kerusakan rumah dan kehilangan penghasilan akibat banjir. Sementara kerugian immateriel ditaksir sebesar Rp226 juta, karena warga harus mengungsi dan tak bisa bekerja secara maksimal sejak 2023.
Hendra menambahkan, warga juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika para tergugat tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Adapun enam pihak yang digugat antara lain PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya, serta Kementerian Pekerjaan Umum, Kantor Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
[TOS]
Related Posts
- Wakil Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD PPU, Soroti Tantangan Pascapemindahan IKN
- BKAD PPU Fokus Sertifikasi Tanah di Bawah Badan Jalan
- Yayasan Arsari dan IKN Bangun Suaka Orangutan di Pulau Kelawasan
- Efisiensi Anggaran di IKN Dinilai Pengaruhi Pajak Penginapan di PPU
- Pajak Hiburan Jadi Sumber Baru Pendapatan PPU, Terkait Langsung dengan Dinamika IKN