Bontang

2022 Bontang Tak Ada Program Sertifikat Tanah Gratis, Ini Alasannya

Kaltim Today
27 Januari 2022 16:30
2022 Bontang Tak Ada Program Sertifikat Tanah Gratis, Ini Alasannya
Kepala BPN Bontang Irwansyah. (Riri Syakira/ Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Seluruh bidang tanah di Bontang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang. Secara otomatis, Bontang sudah dinyatakan lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sehingga untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat gratis sudah tidak lagi dijalankan di Bontang.

Kepala BPN Bontang, Irwansyah mengatakan, program PTSL yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN sudah berlangsung selama 5 tahun. Di tahun ke-5 ini pun, banyak kendala dan banyak permasalahan yang timbul. Namun disisi lain juga banyak kisah-kisah sukses dari program PTSL ini.

“Apa yang menjadi kendala-kendala itu tak bisa diselesaikan oleh BPN sendiri, sehingga ada keterlibatan pemerintah daerah,” terang Irwansyah, Kamis (27/1/2022) di Command Center.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dari hal itu, lanjutnya, Menteri ATR/BPN Hasan Basri Durin menggelar vidcon Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 dengan seluruh gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesia. Pemerintah daerah, kata Irwansyah, sesuai arahan Menteri ATR/BPN diminta membantu BPN dalam rangka pelaksanaan program PTSL.

“Ada 5 point harapan Pak Menteri kepada pemerintah daerah, salah satunya memasang patok tanda batas, termasuk sempadan sungai, danau, pantai. Ini kerjasamanya dari kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Program PTSL ini digelar secara gratis, Irwansyah menyebut biaya pengukuran, pemberian hak atas tanah, panitia dan pendaftaran atas tanah murni dibiayai oleh APBN. Namun, karena Bontang sudah dinyatakan lengkap, maka program PTSL tidak lagi dilaksanakan di 2022. 

“2021, Bontang dan Tarakan menjadi pionir di Kaltim sebagai kota lengkap. Setelah satu tahun berlangsung, Bontang diprioritaskan benar-benar menjadi kota lengkap. Jadi hampir seluruh bidang tanah diharapkan sudah terdaftar,” ungkapnya.

Total keseluruhan, sebanyak 43 ribu bidang tanah di Bontang sudah terdaftar di BPN, dan tersisa 3 ribuan bidang tanah yang belum terdaftar. Dari 3.000 an bidang tanah yang belum terdaftar itu, dikatakan Irwansyah banyak faktor-faktor kendalanya. Mulai dari pemilik yang tidak ada di Bontang, batas tanah yang tidak jelas, hingga penggunaan tanah kosong. 

“Karena PTSL sudah berakhir di 2021. Untuk 2022, Bontang tidak ada kuota untuk program PTSL. Jadi kepada masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadis atau mandiri,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya