Kaltim
8 KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Divonis Bersalah Langgar Prosedur Administrasi Pemilu, Status Memenuhi Syarat Tidak Dibatalkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisioner dari 8 KPU kabupaten/kota di Kaltim divonis bersalah dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Jumat (30/9/2022). Meski begitu, status memenuhi syarat anggota partai politik (parpol) ganda yang ditetapkan dengan klarifikasi panggilan video tidak dibatalkan Bawaslu Kaltim.
Bawaslu Kaltim dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Hari Dermanto menegaskan, prosedur klarifikasi tersebut tidak sesuai aturan dalam PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam aturan, tepatnya Pasal 39 secara jelas disebutkan, keanggotaan ganda yang tidak jelas statusnya saat verifikasi administrasi dihadirkan ke kantor KPU secara langsung bukan dengan panggilan video.
“Terlapor dari 8 KPU kabupaten/kota terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar prosedur administrasi,” kata Ketua Majelis Sidang, Hari Dermanto.
Delapan KPU kabupaten/kota yang divonis bersalah dalam menjalankan prosedur administrasi verifikasi kegandaan keanggotan parpol tersebut yakni, Samarinda, Balikpapan, Kukar, Bontang, PPU, Paser, Kubar, dan Kutim.
Meski divonis bersalah, ketetapan memenuhi syarat (MS) terhadap anggota parpol ganda yang diputuskan 8 KPU kabupaten/kota dengan panggilan video tersebut tidak dibatalkan statusnya. Putusan itu dilakukan Bawaslu Kaltim dengan pertimbangan perubahan status dari memenuhi syarat (MS) ke tidak memenuhi syarat (TMS) karena akan mengganggu tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yakni verifikasi perbaikan.
Bawaslu Kaltim memberikan kesempatan kepada 8 KPU kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah untuk mengajukan keberatan atau koreksi atas putusan tersebut.
“Keberatan disampaikan tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Hari Dermanto.
KPU RI Izinkan Klarifikasi Menggunakan Panggilan Video
Informasi yang diterima Kaltim Today dari sumber terpercaya menyebut, vonis masal salah prosedur verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota sejatinya sudah mendapat peringatan dari masing-masing Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi pelapor. Tapi, klarifikasi dengan panggilan video tetap dilakukan dengan alasan sudah mendapat izin dari KPU RI. Izin yang dimaksud baru sebatas pesan di grup Whatsapp.
KPU RI sendiri melalui Keputusan Nomor 346/2022 terkait pelaksanaan verifikasi memang mengizinkan dengan panggilan video. Cara itu memungkinkan diambil jika anggota partai politik yang diklarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dalam kondisi sakit keras, dan mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat.
Meski begitu keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari tersebut terbit pada 8 September 2022. Sementara, klarifikasi keanggotaan parpol dengan panggilan video sudah dilakukan 8 KPU kabupaten/kota sebelum aturan itu diterbitkan.
[TOS | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar