Daerah
Pemasangan APK di Pohon, Bawaslu: Pagi Diturunkan Sore Terpasang Lagi
Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Namun, aturan itu masih dilanggar oleh beberapa peserta pemilu. Beberapa APK terlihat masih dipasang pada fasilitas umum atau lokasi yang tidak diperbolehkan dalam PKPU.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau memastikan akan menindaklanjutinya.
"Pemasangan APK di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah dan lain-lain yang dilarang maka itu tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, Rabu (27/12/2023).
Dia mengatakan, jajaran Bawaslu yang ada di 13 kecamatan mengambil tindakan yakni dengan menurunkan APK yang sekiranya melanggar aturan tersebut.
"Bukannya jajaran Bawaslu tidak pernah ke lapangan, jajaran kami di 13 kecamatan sudah menurunkannya. Tetapi, pagi diturunkan sore sudah terpasang kembali," ujarnya.
Dia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu apabila ada menemukan hal yang melanggar PKPU.
"Tolong masyarakat ikut berperan aktif untuk melaporkannya, jika menemukan hal-hal yang sekiranya melanggar PKPU. Nantinya, tentu pasti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Untuk saat ini, kata dia, Bawaslu hanya menurunkan APK yang ada di pohon dan di fasilitas umum lainnya.
Dia juga mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku. Bawaslu, kata dia, akan memberikan sanksi apabila hal itu terus dilakukan.
"Kami dari Bawaslu Berau akan turun tangan langsung. Kalau ditemukannya di suatu kecamatan, nanti akan kami hubungi Bawaslu kecamatan tersebut. Hal ini biasanya karena dilakukan oleh tim sukses peserta pemilu tersebut, mereka itu tidak update dengan peraturan yang ada,” pungkasnya
[RWT]
Related Posts
- Hindari Pencatutan NIK KTP di Pilkada 2024, Begini Cara Ceknya
- Penduduk Meninggal Terdaftar dalam Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Dorong KPU Lakukan Perbaikan
- Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu: Penertiban Stiker Bacalon Pilkada di Angkot Wewenang Pemerintah Daerah
- Kejadian Khusus Warnai PSSU di Kaltim, Bawaslu Sebut Banyak Temuan Kesalahan Perhitungan Surat Suara
- Tanggapi ASN Samarinda Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas Jelang Pilkada, Andi Harun: Belum Masuk Wilayah Pelanggaran