Daerah

Akses Terputus akibat Proyek DAS Ampal, PT YSA Tuntut Pemkot Balikpapan dan Kontraktor Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Suara Network — Kaltim Today 21 Maret 2024 12:43
Akses Terputus akibat Proyek DAS Ampal, PT YSA Tuntut Pemkot Balikpapan dan Kontraktor Ganti Rugi Rp3,5 Miliar
Jalan MT Haryono (Global Sport) yang merupakan salah satu titik proyek DAS Ampal. (Dok. kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Meskipun disebut telah selesai 100 persen, proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih menimbulkan masalah.

PT Yontomo Sukses Abadi (YSA) menggugat secara perdata sejumlah pihak terkait proyek ini, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa, dan PT Yodha Karya.

Gugatan ini, sebagaimana tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 12 Juni 2023, menuntut ganti rugi materiil senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.

PT YSA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las, dengan kantor pusatnya berlokasi di Tangerang, Banten. Di Balikpapan, kantor PT YSA terletak di Komplek Haryono Commercial Center (HCC), Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, berseberangan dengan Global Sport.

Lokasi ini merupakan salah satu titik banjir yang menjadi bagian dari proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal yang dimulai sejak akhir 2022. Akibat proyek ini, akses dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA terputus total.

Abdul Lukman Hakim, Kuasa Hukum PT YSA, menjelaskan bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan terganggunya akses penghubung dari jalan utama (Jalan MT Haryono) ke gudang PT YSA. Hal ini mengakibatkan barang tidak dapat masuk atau keluar dari gudang, menghambat proses pengiriman pesanan dan penerimaan barang dari klien serta pemasok luar.

"Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman  dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu," kata Lukman, Kamis (21/03/2024).

Dia menambahkan bahwa sejak awal pengerjaan proyek, tidak ada upaya sosialisasi atau solusi yang diberikan oleh Pemkot Balikpapan maupun kontraktor proyek, yaitu PT Fahreza Duta Perkasa. Tidak adanya akses alternatif yang disediakan membuat usaha klien mati total.

"Selain itu, kontraktor tidak memiliki SOP yang jelas, dan tidak memberikan informasi mengenai jadwal penyelesaian proyek," ujar Lukman.

Selain menghadapi masalah akses, PT YSA juga terpaksa mengeluarkan dana tambahan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat proyek tersebut, seperti penimbunan dan perataan kembali akses jalan yang telah dibongkar.

Meskipun telah melakukan pertemuan dengan para tergugat sebelum mengajukan gugatan, PT YSA tidak mendapatkan solusi yang memuaskan. Upaya mediasi yang dijadwalkan oleh PN Balikpapan juga mengalami hambatan karena salah satu pihak tergugat, yaitu PT Fahreza Duta Perkasa, tidak menghadiri mediasi tersebut.

"Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum yang adil dan transparan," tutup Lukman.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya