Bontang

Baru 2 Bulan Bebas Setelah 6 Tahun, Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap

Kaltim Today
24 Januari 2022 10:52
Baru 2 Bulan Bebas Setelah 6 Tahun, Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap
BU (46) residivis narkoba jenis sabu kembali mendekam dibali jeruji. (Ist).

Kaltimtoday.co, Bontang - Dua bulan menghirup udara bebas setalah 6 tahun masa tahanan. Pria di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang kembali diringkus polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Syuoko mengatakan, tersangka BU (46) merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka baru saja dibebaskan pada November 2021 lalu.

"Tersangka baru saja keluar dari penjara. Hanya saja masih belum jera dan kembali menekuni bisnis haram tersebut karena terhimpit ekonomi," sebut Kapolsek Bontang Selatan, AKP Suyoko.

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda melalui jalur darat.

"Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemundi Bontang untuk transaksinya," sambungnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Saat dilakukan penggeledahan pada kediaman tersangka,Sabut (21/1/2022) sekira pukul 21.30 wita. Polisi menemukan 23 plastik ukuran mini yang siap jual. Didalamnya masih ada narkoba jenis sabu seberat 6,97 gram.

Selain itu, polisi jua menyita barang bukti lainnya seperti alat isap sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp222.000. Serta telpon genggam yangg disinyalir menjadi alat untuk melakukan transaksi antara bandar dan  pengedar.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut" terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI angka 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

[NON | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya