Kutim
Bejat, Ayah Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil Dua Kali
Kaltimtoday.co, Sangatta - Entah apa yang merasuki PR (59), bukannya beribadah dan memperbanyak pahala di usia senja, warga Sangatta Utara ini malah tega memerkosa anak tirinya. Bahkan, aksi bejat itu dilakukannya sejak sang anak berumur 12 tahun atau duduk di kelas VI SD, hingga usianya 23 tahun.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resktrim Abdul Rauf, melalui Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh mengungkapkan, awal mula kasus ini terbongkar saat pacar sang korban tanpa sengaja melihat percakapan antara pelaku PR dan sang korban di pesan messenger.
“Dari situ mulai curiga, kemudian korban terus didesak, akhirnya korban mengaku selama ini sudah diperlakukan tidak senonoh oleh orangtuanya sendiri, dan akhirnya pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Saat dilaporkan, pelaku masih sempat mengancam membunuh hingga menyantet sang korban dan membuat menderita seluruh keluarganya melalui pesan singkat di media sosial. Makanya, korban sampai saat ini masih trauma.
View this post on Instagram
“Lebih gilanya lagi, persetubuhan PR dengan anak tirinya yang kini sudah berusia 23 tahun ini, membuat korban sempat hamil dua kali namun dia melakukan aborsi. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian,” terang Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh.
Dijelaskannya, kasus persetubuhan ayah dengan anak tiri ini, dimulai sejak 2009 lalu. Saat itu korban baru pulang dari sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah. Kemudian pelaku memanggil korban masuk kamar, dengan alasan memijat karena capek. Namun, tiba-tiba ayah tirinya menarik badan dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Korban awalnya sempat melawan, namun karena korban diancam akan dibunuh, bahkan diancam disantet jika tidak menuruti permintaannya, akhirnya berlanjut persetubuhan itu terus hingga bertahun-tahun,” ujar Ipda Loewensky.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku juga diketahui merupakan paranormal atau dukun di daerah asalnya, bahkan ditakuti di wilayahnya.
“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka PR, dia mengaku khilaf, sehingga nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.
“Waktu itu saya benar-benar khilaf pak, dan saya minta maaf kepada kedua istri saya dan anak saya. Mohon maafkan saya,” kata PR di depan sejumlah awak media.
Menurutnya, awalnya dia memang memaksa dan mengancam sang korban. Namun selebihnya setiap kali diajak, korban selalu menurut dan masuk kamar tanpa ada paksaan.
“Awalnya memang saya paksa, tapi setelah itu kalau saya ajakin selalu nurut masuk kamar. Memang dia dua kali hamil dan digugurkan,” kata PR sambil menyeka air matanya.
PR pun mengaku saat ini masih memiliki dua istri, masing-masing tinggal di Sangatta dan di Kecamatan Long Masengat Kutim.
“Istri saya dua orang pak, satu di Sangatta dan satunya di Long Masengat. Saya penjual ayam,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PR akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.
[El | NON]
Related Posts
- Mengenal Masnawati, Kader Posyandu Cekatan dari Desa Selangkau Kutim
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu
- PT Indexim Coalindo Salurkan Sembako bagi Warga Rentan di Pengadan
- Pelaku Penikaman di Teluk Pandan Kutim Ditahan Usai Tikam Teman karena Cemburu
- PT Indexim Coalindo Dorong Digital Marketing untuk UMKM di Kutim