Samarinda
BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Digital
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelayanan digital dari BPJS Kesehatan untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkembang, salah satunya adalah disematkannya layanan informasi dan pengaduan pada aplikasi Mobile JKN.
Fitur tersebut berfungsi untuk menyampaikan keluhan yang dialami peserta maupun permintaan informasi secara digital, dengan mengisi tanggal kejadian, kategori (permintaan informasi atau pengajuan keluhan), tempat kejadian dan pengaduan atau permintaan informasi yang diinginkan.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah, peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan maupun meminta informasi melalui kanal-kanal yang telah disediakan, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Petugas BPJS SATU!, petugas Pemberian Informasi & Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ada di rumah sakit dan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Unit Penanganan Pengaduan Peserta di kantor BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN maupun Website BPJS Kesehatan,
“BPJS Kesehatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, salah satunya dengan menyediakan kanal pengaduan baik secara online, care center maupun melalui loket pengaduan dan sekarang ada yang lebih mudah yaitu melalui aplikasi Mobile JKN”, terang Aslamiyah, Jumat (23/7/2021).
Aslamiyah menjelaskan, fitur di aplikasi Mobile JKN sangat lengkap mulai dari pendaftaran menjadi peserta, perubahan data peserta, cek tagihan iuran, pendaftaran pelayanan, kartu digital hingga pengaduan dan masih banyak lagi.
“Salah satu kelebihan menggunakan aplikasi Mobile JKN adalah peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yang penting smartphone tersambung jaringan internet," ujarnya.
“Mari manfaatkan kanal-kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, tak perlu sungkan untuk menyampaikan keluhan, karena keluhan peserta dapat menjadi perbaikan layanan bagi BPJS Kesehatan maupun stakeholder,” tutup Aslamiyah.
Sementara itu, secara terpisah Ulan (33) salah seorang peserta dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) memberi tanggapan kanal pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Dua hari yang lalu saya mengajukan keluhan melalui aplikasi Mobile JKN, keluhan saya cepat direspon oleh BPJS Kesehatan, respon tersebut muncul di notifikasi HP saya, karena teknologi sudah semakin maju maka layanan digital adalah sebuah keharusan, apalagi BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelayanan publik,” terang Ulan.
Ambi menambahkan, aplikasi Mobile JKN sangat bermanfaat bagi peserta, fiturnya terus di-update memenuhi kebutuhan peserta, menurutnya aplikasi Mobile JKN adalah salah satu aplikasi yang wajib ada di smartphone.
“Aplikasi ini sangat membantu peserta karena banyak kemudahan-kemudahan yang disediakan. Bagi saya, ini aplikasi yang wajib ada di smartphone. Terasa sekali manfaatnya, fiturnya selalu terus di-update memenuhi kebutuhan peserta, apalagi dengan anjuran untuk tetap di rumah aplikasi Mobile JKN benar-benar memberikan solusi,” pungkasnya.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Viral! Muncul Aplikasi yang Digadang Pengganti Twitter, Apa Itu Ela Elo?
- Mengenal Aplikasi Kawal Haji, Bantu Ibadah Jamaah Jadi Lebih Mudah
- Anti Ribet! Jokowi Luncurkan Aplikasi Satu Pintu Untuk Semua Layanan Pemerintah, Apa Itu INA Digital?