Samarinda
BPJS Kesehatan Tawarkan Solusi Bagi Peserta PBPU Non Aktif
Kaltimtoday.co, Samarinda – Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 31 Mei 2022 telah mencapai 99,61% atau 3.834.716 jiwa. Tercatat sembilan kabupaten/kota telah meraih predikat Universal Health Coveraga (UHC), namun dari data tersebut terdapat 832.253 peserta non aktif.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Prio Hadi Susatyo pada kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dan Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Kalimantan Timur Semester I Tahun 2022 di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (13/6/22).
Menurut Prio, jumlah peserta non aktif tersebut berasal dari berbagai segmen, 343.084 jiwa di antaranya adalah peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk itu, bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pembayaran dengan cara mencicil dengan memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
“Program REHAB diperuntukan bagi peserta Program JKN segmen PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4 - 24 bulan). Untuk mengikuti program REHAB, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” terang Prio.
Prio menyampaikan, optimalisasi kepesertaan PBPU khususnya yang kelas III dapat dilakuan melalui sinergi Program JKN dengan Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kutai Kartanegara dan Samarinda.
“Sinergi Program JKN dan CSR dapat menjadi sebuah solusi untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak mampu khususnya yang berada di wilayah operasi perusahaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, di Kaltim masih tersedia kuota bagi pemerintah daerah untuk mengajukan usulan PBI-JK melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, dirinya mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam optimalisasi pemenuhan kuota PBI-JK.
“Data tersebut dapat berasal dari peserta PBPU non aktif dan tetantu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk masuk dalam DTKS. Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi kuota yang masih tersedia,” papar Prio.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengharapkan peran seluruh pihak untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota PBI-JK di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
“Kami mengharapkan seluruh pihak khususnya Dinas Sosial dapat melakukan update data DTKS, harapan kami PBPU tidak aktif yang masuk kriteria akan kita dorong untuk menjadi PBI-JK,” harap Andi
Dengan masih besarnya kuota yang belum dimanfaatkan, Andi melihat peluang besar yang masih terbuka bagi peserta PBPU non aktif untuk dapat diusulkan menjadi peserta PBI-JK, untuk itu dia meminta seluruh pihak agar bergerak cepat memanfaatkan peluang yang ada.
“Sayang sekali apabila tidak bisa kita maksimalkan, bila tidak cepat bisa dimanfaatkan oleh daerah lain. Kami mendorong kabupaten/kota dan pihak-pihak lain untuk memanfaatkan kesempatan yang ada,” ungkap Andi.
Pada kesempatan yang sama, Andi menyinggung kabupaten yang belum meraih UHC di Kaltim. Untuk itu, dia meminta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat melakukan pendekatan yang lebih intensif kepada pemerintah kabupaten.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Makmur Marbun Harap Kehadiran Perusahaan di PPU Bisa Berkontribusi Tekan Kemiskinan
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas