Samarinda
Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Adakan Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan
Kaltimtoday.co, Samarinda – Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan merupakan ujung tombak dalam pengendalian fraud program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fraud pada layanan kesehatan merupakan salah satu resiko dalam penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat menimbulkan kerugian baik aspek finansial, keselamatan pasien, maupun merusak citra pelaku.
Untuk memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan, BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan koordinasi dengan tajuk Sinergitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam pelaksanaan program JKN-KIS pada Senin (21/6/2021) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara, Ketua IDI Kaltim, Ketua ADINKES Kaltim, Ketua PDGI Kaltim, Ketua PKFI Kaltim, Ketua TKMKB Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Padillah Mante Runa, dalam sambutannya ia menyambut baik kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam membangun sinergitas dan membangun lebih kuat tim pencegahan dan kecurangan.
“Diharapkan kegiatan ini mampu melahirkan langkah-langkah konkrit dalam rangka pengawalan pelaksanaan program JKN-KIS, agar terhindar dari praktik kecurangan yang dapat dilakukan oleh para pihak yang sebenarnya adalah para pemangku kepentingan itu sendiri,” ujarnya.
Dia meminta agar palayanan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien dengan prinsip kesetaraan dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut, prinsip kendali mutu dan kendali biaya harus diterapkan secara utuh disetiap tingkatan pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara Prio Hadi Susatyo mengungkapkan, program JKN-KIS merupakan program strategis dan mulia karena karena merupakan layanan untuk seluruh masyarakat.
“Khusus di Kaltim cakupan peserta JKN-KIS sudah mencapai 93,6%, pada tahun 2021, jumlah faskes yang sudah bekerjasama 494 FKTP dan 51 FKRTL, dimana dalam beberapa tahun ini biaya pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan sebesar 11,2 T digunakan oleh 25,7 juta peserta JKN-KIS di Kaltim, ini membuktikan bahwa program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi masyarakat,” papar Prio.
Menurut Prio, seiring bertambhanya peserta dan jumlah pemanfaatan layanan, perlu dipastikan agar pelayanan kesehatan diselenggarakan secara efektif, rasional dan sesuai kebutuhan, hal ini karena sebagai upaya menjamin kesinambungan program JKN-KIS.
“Maka perlu dilaksanakan kendali mutu dan kendali biaya dimana salah satu upayanya yang dapat dilakukan adalah meminimalisasi terjadinya potensi kecurangan atau fraud dalam program JKN-KIS,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan laporan Report To The Nations, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) 2018, kerugian akibat kecurangan atau fraud pada pelayanan kesehatan mencapai 5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.
“Bahkan di Asia dapat lebih dari 5 persen, ini angkat yang cukup tinggi, untuk itu sebagaimana amanat Perpres No. 82 tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan atau fraud,” tutupnya.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan