Bontang
CSR Perusahaan Diusulkan Jadi Bapak Asuh Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Kaltimtoday.co, Bontang – Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bontang bekerjasama untuk mengusulkan pembayaran iuran kepesertaan pekerja rentan melalui CSR dari perusahaan. Hal tersebut sebagai upaya melindungi para pekerja rentan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Dikatakan Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, yang disebut pekerja rentan itu hampir dipastikan bahwa mereka orang miskin. Dan mereka itulah yang ingin di-soundingkan agar program CSR juga bisa mengalir ke hal tersebut.
“Supaya dalam program kerja CSR ada dimasukkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan,” terang Safa saat ditemui di kantornya, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, jika dilihat dari UU Kesejahteraan Sosial itu terdapat aturannya, yakni 3 persen dari keuntungan perusahaan wajib dianggarkan untuk CSR.
“CSR kesejahteraan sosial itu salah satunya adalah perlindungan,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Ramdani mengatakan, pihaknya bersama Disnaker Bontang mencoba menginisiasi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan yang ada di Bontang. Pekerja rentan yakni masyarakat yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya hanya cukup atau bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, apalagi untuk membayar perlindungannya.
“Jadi kami kemarin mengundang perusahaan yang ada di Bontang untuk dijadikan sebagai bapak asuh, atau perusahaan yang nanti akan membayarkan iurannya bagi pekerja rentan tersebut,” ungkapnya.
Kata Ramdani, perusahaan terdapat program CSR, jadi dana CSR itu yang dicoba Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dialokasikan kepada pekerja rentan, supaya memiliki perlindungan.
Yang termasuk pekerja rentan, kata Ramdani, banyak jenisnya. Yakni masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi, tetapi penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan yang layak, seperti contoh nelayan.
“Nelayan bisa masuk kategori pekerja rentan, tapi bisa juga pekerja sejahtera. UMKM juga bisa masuk, jika mereka yang berpenghasilan kecil. Kami tak lihat profesinya apa, tapi secara ekonomi orang-orang ini memang penghasilannya tidak cukup untuk membayar jaminan sosial,” bebernya.
Makanya, Ramdani mengatakan pihaknya mencoba supaya pekerja rentan ini didaftarkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran senilai Rp 16.800. manfaatnya sama dengan pekerja formal yang bekerja di pabrik atau perusahaan.
“Kalau meninggal dapat santunan Rp 42 juta, kalau kecelakaan kerja dapat perlindungan biaya pengobatan dan ada santunan,”imbuhnya.
Calon pekerja rentan yang akan mendapat bantuan pembayaran iuran ini pun akan diverifikasi ulang mengenai datanya. “Nanti dilakukan penyaringan dan validasi lagi supaya tepat sasaran. Ini baru tahap penjajakan,” ujarnya.
Ramdani berharap jika ini bisa terlaksana maka berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Artinya potensi untuk timbulnya kemiskinan baru bisa dikurangi.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Jurnalistik 2024, Sediakan Hadiah Rp90 Juta
- Komitmen Najirah-Aswar di Pilkada: Permudah Investasi dan Berantas Praktik "Upeti"
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Perlindungan Pengangguran dalam Forum Internasional
- Sitti Yara Usul Car Free Day Rutin di Simpang Ramayana, Sebut Bisa Dukung Olahraga dan UMKM
- Program ToT BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Standar K3 di Sektor Perkebunan Kalimantan