Bontang
Depeko Bontang Terbentuk, Harap Mampu Beri Rekomendasi Kenaikan UMK 2022
Kaltimtoday.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang sudah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2022 sama seperti 2021, yakni sebesar Rp 3.182.706. Alasan tidak adanya kenaikan pengusulan UMK Bontang tersebut diduga lantaran Bontang tidak memiliki Dewan Pengupahan Kota (Depeko) selama dua tahun.
Hal tersebut tentu menuai beragam protes dari para serikat pekerja. Bahkan mereka berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa kenaikan UMK Bontang. Tak ingin permasalahan UMK semakin berlarut-larut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akhirnya menggelar rapat dan terbentuklah Depeko Bontang pada Kamis (9/12/2021).
Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha menuturkan, awal mula rapat digelar dengan agenda rapat dengar pendapat dari berbagai pihak terkait perlunya Depeko dibentuk atau tidak. Ternyata, pada perkembangan rapat, melampaui prediksi Safa Muha. Sehingga di akhir rapat menghasilkan pembentukan struktur Depeko Bontang.
“Itu satu kesyukuran bagi saya, sehingga pertanyaan-pertanyaan masyarakat selama ini, pelan-pelan bisa kami urai,” terang Safa ditemui di Ruang Rapat Disnaker Bontang, Kamis.
View this post on Instagram
Usai dibentuk struktur Depeko Bontang, pihaknya menyurat ke masing-masing instansi terkait untuk melengkapi nama dari struktur Depeko itu.
“Hari ini kami layangkan surat baik ke instansi pemerintah, akademisi, maupun ke teman-teman serikat dan pengusaha untuk mengisi komponen-komponen struktur itu,” ujarnya.
Dalam struktur Depeko Bontang terdapat unsur akademisi dari Stitek Bontang, dari unsur pengusaha yakni Kadin Bontang, 3 serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang.
“Insyaallah bisa dipenuhi semua, administrasinya akan kami surati. Sambil berjalan ini, draft SK Wali Kota juga akan kami buat ke Bagian Hukum Setda Bontang,” ungkapnya.
Menurutnya, semua bisa dilakukan dengan cepat, bila teman-teman dalam unsur Depeko membalas surat atau menyetorkan nama dengan cepat. Jika sudah terpenuhi semua, langkah selanjutnya dikatakan Safa yakni Rapat Depeko Bontang. Pada rapat itu diharapkan dua output, di antaranya berita acara nilai-nilai UMK dan rekomendasi nilai UMK 2022.
“Dari dua produk yang dihasilkan Depeko menjadi dasar Wali Kota untuk membuat surat ke Gubernur untuk penetapan UMK Bontang. Persoalan lambat tidaknya, yang penting kami coba mengurai masalah UMK ini pelan-pelan,” imbuh Safa.
Safa berharap, rekomendasi dari Depeko nantinya masih bisa diakomodir oleh Gubernur Kaltim untuk kemudian ditetapkan. Yang terpenting baginya bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak tidur menyikapi persoalan UMK 2022 ini. Walaupun sebenarnya, waktu sudah berakhir di 30 November 2021. Namun karena terdapat permasalahan tidak adanya Depeko, maka pemerintah harus hadir memberi solusi untuk menyelesaikan masalah itu.
“Kami akan berjuang sesuai kemampuan. Persoalan diterima atau tidak ya tidak masalah. Karena itu bagian dari ikhtiar, yang salah itu kalau saya tidak berbuat,” tegas Safa.
Dengan adanya Depeko ini, Safa berharap persoalan dasar yang berkaitan dengan UMK bisa ada solusi. Karena kehadiran Depeko ini sangat dibutuhkan. Apalagi Bontang sebagai kota industri dan kondensat maka Depeko sangat dibutuhkan sebagai penengah antara pemberi kerja dan pekerja.
“Usulan yang kemarin diajukan ke Gubernur itu belum ditetapkan. Harapannya, kalau UMP Kaltim naik 1,11 persen, maka UMK Bontang bisa naik menjadi Rp 3.226.000. tidak mungkin turun, karena UMK tidak boleh turun, tapi boleh naik atau boleh tetap, dan itu konsepnya UMK,” pungkasnya.
[RIR | NON]
Related Posts
- Endorse Najirah-Aswar di Pilkada Bontang, Isran: Pahamlah!
- Kampanye di Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan, Sutomo-Nasrullah Janji Revitalisasi Pasar Jadi Agenda Prioritas Bila Terpilih
- Mengenal Sutomo Jabir, Calon Wali Kota Bontang: Anak Desa Penantang "Gajah"
- Neni-Agus Sambangi Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan, Disambut Riuh Pedagang
- Bawaslu Bontang Ingatkan ASN Tak Ikut Cawe-Cawe dalam Pilkada, Bisa Terancam Penurunan Pangkat